Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution ketika ditemui Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/2/2009).
"Soal KKKS Migas itu bagi hasil, dia tidak datang bayar pajak, bagi hasil migas Indonesia 85%, nah kontraktor itu mengasih lalu dihitung oleh Dirjen Anggaran berapa dari 85% yang jadi PPh lalu PPN, pajak daerah, sisanya menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," tuturnya.
"Itu siapa yang mengerjakan, ya Dirjen Anggaran. Lalu kalau dibilang kurang pajaknya yang bilang yang menghitung yang membaginya itu Dirjen Anggaran," ujarnya.
Mekanisme ini dikatakan oleh Darmin diatur dalam kontrak antara pemerintah dengan KKKS migas.
"Kontrak itu UU bagi kedua belah pihak berarti yang hitung itu Dirjen Angaran. Saya tidak pernah urusan dengan kontraktor yang membayar itu ke rekening Dirjen Anggaran," paparnya.
Sementara untuk Ditjen Pajak, yang dilaporkan adalah angka PPh Migas yang telah dibayarkan, tidak pernah ada pelaporan tunggakan PPh tersebut berapa. Darmin menegaskan, tunggakan dari 5 KKKS Migas tersebut mutlak adalah penerimaan negara dari Migas.
(dnl/qom)











































