Perubahan 35 Pos Tarif BM Untuk Dukung Sektor Riil Hadapi Krisis

Perubahan 35 Pos Tarif BM Untuk Dukung Sektor Riil Hadapi Krisis

- detikFinance
Sabtu, 21 Feb 2009 10:50 WIB
Perubahan 35 Pos Tarif BM Untuk Dukung Sektor Riil Hadapi Krisis
Jakarta - Perubahan tarif bea masuk atas 35 pos tarif dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung sektor riil dalam negeri menghadapi krisis finansial global.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.011/2009, tanggal 13 Februari 2009 Pemerintah melakukan perubahan tarif bea masuk umum atau dalam rangka MFN (Most Favored Nations) atas impor produk-produk tertentu.

"Latar belakang ditetapkannya PMK tersebut guna mendukung sektor riil dalam negeri menghadapi krisis finansial global saat ini melalui penggunaan tarif bea masuk yang berfungsi sebagai instrumen fiskal dan sekaligus sebagai instrumen pengembangan industri," tutur Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin, dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Sabtu (21/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan tersebut merupakan kombinasi penurunan dan kenaikan tarif. Kebijakan penurunan tarif didasarkan pertimbangan bahwa produk-produk yang diturunkan tarif bea masuknya dibutuhkan sebagai bahan baku untuk industri hilirnya.

"Sedangkan kebijakan menaikan tarif adalah untuk memberikan perlindungan sementara terhadap beberapa produk jadi yang diproduksi industri hilir dalam menghadapi serbuan produk-produk impor," kata Harry.
                   
Adapun produk-produk yang diturunkan tarif bea masuknya meliputi bahan baku untuk industri minuman, bahan baku industri kimia dan bahan baku untuk industri kecil kerajinan perak.

Sedangkan produk- produk yang dinaikkan tarif bea masuknya adalah atas barang jadi impor yang juga dihasilkan oleh industri di dalam negeri, meliputi industri minuman, industri kimia, industri logam yang terkait dengan kawat dan paku dan industri alat-alat mesin pertanian.

Aturan perubahan tarif bea masuk ini merupakan percepatan dari pelaksanaan Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Indonesia yang seharusnya ditargetkan untuk dicapai pada 2010.

Namun dengan adanya ancaman krisis finansial global, perlu dilakukan percepatan pelaksanaan program harmonisasi untuk produk-produk tertentu yang berdasarkan kajian memang perlu segera dilakukan perubahan tarif bea masuknya. Diharapkan kombinasi keputusan yang diambil dapat memberikan kesempatan pada industri dalam negeri guna lebih meningkatkan daya saing.

Dalam PMK tersebut sejumlah produk ada yang dikenakan tarif impor yang lebih tinggi dibandingkan peraturan sebelumnya. Seperti tarif impor atau bea masuk untuk kawat yang naik dari 7,5% menjadi 10% dan paku yang naik menjadi 12,5%.

Produk lain yang naik juga bea masuknya adalah jus buah dan kopi instan yang mengalami kenaikan BM menjadi 15%. Sebaliknya, produk seperti kamera dan perekam digital mengalami pembebasan BM menjadi 0%.

Produk-produk lain yang bea masuknya nol antara lain susu dan kepala susu, susu mentega, minyak zaitun. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads