Demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR di gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (23/2/2009).
Menurut Purnomo, pihaknya sudah meminta Dirjen Migas dan Kepala BP Migas untuk mengevaluasi hasil temuan ICW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purnomo menegaskan, penghitungan penerimaan negara dari industri migas tidak bisa dihitung secara sama rata. Setipa kontrak memiliki cara penghitungan yang berbeda-beda.
"Tidak boleh pakai harga rata-rata. Karena kontrak gas macam-macam. Ada yang pake flat price, ada yang pakai eskalasi, ada yang pakai formula. Jadi hitungnya mesti satu-satu, baru dikomposit. Nggak bisa dirata-rata, tidak boleh. Cara hitungnya sesuai tidak dengan yang di dalam kontrak," katanya.
Ketika dikonfirmasi bahwa ICW mengaku menggunakan data dari laporan pemerintah dan BP Migas, Purnomo menyatakan hal itu bisa saja. Namun yang perlu diperhatikan apakah pengolahan datanya benar atau tidak.
"Laporan boleh dipakai, tapi waktu hitung, pakai cara yang sama dengan kita tidak? Contohnya temuan mereka sebelumnya. Dia pakai produksi, padahal yang dipakai harusnya lifting karena sebagian untuk swap," katanya. (lih/qom)










































