Demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengenai penahanan dana hasil produksi batubara (DHPB) atas PPN oleh enam kontraktor PKP2B generasi pertama dalam raker dengan Komisi VII di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/2/2009).
Purnomo menjelaskan rekomendasi tersebut sudah dikirimkan ke Menteri Keuangan melalui surat dengan Nomor 0351/07/MEM.B/2009 tanggal 22 Januari 2009.
Â
"Alternatif ini merupakan alternatif paling memungkinkan untuk dilaksanakan karena adanya unsur kesetaraan dan tidak ada lagi resistensi dari pihak lain," jelasnya.
Â
Sebelumnya BPKP telah menyerahkan laporan hasil audit kontraktor PKP2B generasi I tahun 2001-2007 pada Menteri Keuangan dan Menteri ESDM melalui surat No. SR-1438/K/D1/200B tanggal 23 Desember 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, mengenakan denda terhadap saldo DHPB yang ditahan oleh keenam kontraktor PKP2B generasi I sebesar US$ 132 juta dan Rp 695 miliar. Sehingga total kewajiban DHPB yang harus ditagih sebesar US$ 735,85 juta dan Rp 2,344 triliun.
Â
Dengan demikian hak pemerintah atas DHPB dengan jumlah PPn sebesar US$ 744 juta dan Rp 2,846 triliun. Sedangkan kewajiban pemerintah atas PPN adalah sebesar Rp 7,181 triliun.
Â
Kedua, menyetujui kompensasi atas kewajban DHPB dengan PPN yang telah dilakukan oleh keenam kontraktor PKP2B genersi I. Jika jumlah DHPB yang ditahan melebihi PPN-nya maka DHPB yang harus disetorkan adalah sebesar kelebihan DHPB yang ditahan ditambah dengan dendanya. Secara keseluruhan jumlah hak pemerintah bersih termasuk PPn adalah sebesar Rp 688.596.566.123,22.
Â
Seperti diketahui, sejak tahun 2001-2006 telah terjadi penunggakan pembayaran royalti batubara oleh beberapa perusahaan yaitu PT Kideco Jaya Agung, PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal dan PT Adaro Indonesia.
(epi/lih)










































