DPR Diminta Segera Setujui Stimulus Rp 71,3 Triliun

DPR Diminta Segera Setujui Stimulus Rp 71,3 Triliun

- detikFinance
Selasa, 24 Feb 2009 06:31 WIB
DPR Diminta Segera Setujui Stimulus Rp 71,3 Triliun
Jakarta - Pemerintah mendesak kepada panitia anggaran DPR RI untuk segera membahas proposal stimulus 2009 dan menyetujuinya dalam waktu 24 jam semenjak pemerintah mengajukan proposal stimulus pada malam hari ini.

Dalam rapat yang dimulai pada Senin (23/2/2009) pukul 20.00 WIB, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan proposalnya ditemani Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menneg PPN/Bappenas Paskah Suzeta.

Dikatakan Sri Mulyani dalam proposal stimulus sebesar Rp 71,3 triliun tersebut terdiri
dari Rp 56,3 triliun yang sudah terdapat dalam UU APBN  ditambah Rp 15 triliun yang merupakan alokasi baru dalam APBN 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan ketentuan pasal 23 UU No 41 tahun 2008 mengenai UU APBN 2009, maka dengan ini pemerintah mengajukan dokumen stimulus fiskal untuk mendapat persetujuan panitia anggaran DPR. Demikian kami sampaikan, pada malam hari ini tanggal 9, eh jam 9 malam, karena pasal 23 ada 24 jamnya pak," ujar Sri Mulyani.

"24 jam dihitung mulai kapan," tanya Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis.

Setelah pemaparan yang telah diajukan pemerintah, banyak anggota panggar DPR mempertanyakan stimulus fiskal yang terkesan dibuat-buat pemerintah untuk dimasukan dalam stimulus.

Namun beberapa anggota DPR mendesak agar proposal pemerintah segera dilanjutkan dengan pembahasan di panja dan segera disetujui.

"Langsung dilanjutkan saja, sesuai dengan kesepakatan kita jam 10, satu kali 24 jam, jadi jangan bertele-tele," kata Anggota DPR dari fraksi Demokrat Vera F.

Stimulus fiskal 2009 yang diajukan mencapai Rp 71,3 triliun atau 1,4% dari PDB yang diantaranya pemerintah mengklaim sebesar Rp 56,3 triliun yang sudah masuk dalam APBN
2009 dan tambahan Rp 15 triliun yang merupakan bagian dari tambahan APBN 2009.

Dana Rp 56,3 triliun mencakup penghematan pembayaran pajak (tax saving) melalui penghematan PPhn badan, orang pribadi, PTKP sebesar Rp 43 triliun. Selain itu ada subsidi pajak BM DTP diantaranya PPN eksplorasi migas, minyak goreng Rp 3,5 triliun, bea masuk barang modal Rp 2,5 triliun, PPh karyawan Rp 6,5 triliun dan PPh panas bumi Rp 800 miliar.

Sedangkan dana tambahan stimulus pada APBN 2009 sebesar Rp 15 triliun yang mencakup subsidi dan belanja negara pada dunia usaha atau lapangan kerja mencakup subsidi solar Rp 2,8 triliun, diskon beban puncak listrik industri Rp 1,4 triliun, tambahan belanja infrastruktur, KUR dan BLK Rp 10,2 triliun dan perluasan PNPM Rp 600 miliar.

Dalam ketentuan UU No 41 tahun  2008 tentang UU APBN 2009  pasal 23, pemerintah mengajukan dokumen stimulus fiskal untuk mendapat persetujuan panitia anggaran DPR yang melalui proses pembahasan panitia kerja (panja) dalam waktu 24 jam.

(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads