Demikian disampaikan pengamat ekonomi INDEF M. Ichsan Modjo di sela-sela acara Seminar Pendanaan Investasi Lingkungan INDEF, Hotel Nikko, Jakarta (24/2/2009).
"Kebijakan Mendag yang menata ulang impor merupakan sebuah sistem proteksi malu-malu. Ini merupakan suatu bumerang. Jika semua negara protektif, dapat menutup lubang pendapatan. Dan malah menghambat ekspor," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan Mendag yang diamaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 tahun 2008 tetang pembatasan impor 5 sektor industri, yaitu pakaian, sepatu, elektronik, makanan dan minuman (mamim) dan mainan anak-anak.
Aturan ini kemudian diperbaharui melalui Permendag Nomor 60 tahun 2008 yang mengatur ketentuan bahwa per 1 Februari 2009 importasi 5 produk tertentu yaitu garmen, alas kaki, makanan-minuman, mainan dan elektronika wajib dilakukan oleh IT dengan persyaratan verifikasi dari Surveyor Indonesia atau Sucofindo melalui penyertaan laporan surveyor (LS).
Menurut Ichsan, sebagai solusi perlu adanya penguatan perdagangan domestik. Pada saat yang bersamaan tingkat kompetisi pemain lokal pun harus digenjot.
"Perbaiki tingkat efisiensi agar perdagangan domestik masuk. Kompetitif efisiensi lokal harus ditingkatkan," katanya.
Selain itu daya beli masyarakat juga harud ditingkatkan. Caranya, dengan mengubah struktur stimulus dari stimulus pajak menjadi investasi di sektor-sektor publik.
"Jika mau selamat, konsumsi domestik dipertahankan minimum 5%. Pokoknya yang difokuskan adalah kalangan menengah ke bawah," katanya.
(lih/qom)











































