Persetujuan DPR diberikan melalui rapat Panitia Anggaran DPR RI dan pemerintah yang dilakukan pada Selasa (24/2/2009) malam. Kesimpulan rapat tersebut adalah:
Pertama:
Perubahan defisit karena perubahan asumsi makro yakni: penurunan pertumbuhan ekonomi perubahan nilai tukar dan penurunan harga minyak. Perubahan asumsi tersebut menyebabkan penurunan potensi pendapatan negara dan penyesuaian belanja negara.
Kedua:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sisa lebih pambiayaan anggaran 2008 sebsar Rp 51,3 triliun
- Tambahan pembiayaan utang Rp 44,5 triliun yang bersumber dari penarikan pinjaman siaga, apabila penebitan surat berharga negara bisa dipenuhi dan
- Tambahan pinjaman program sebesar Rp 1,1 triliun.
Ketiga:
Besaran stimulus fiskal 2009 adalah Rp 73,3 triliun, yang terdiri dari :
- Stimulus perpajakan dan kepabeanan sebesar Rp 56,3 triliun yang berasal dari penurunan tarif PPH dan PTKP.
- Stimulus belanja negara sebesarRp 17 triliun meningkat Rp 2 triliun untuk tambahan belanja infrastruktur, dari total stimulus belanja negara tersebut terdapat belanja infrastruktur Rp 12,2 triliun.
Keempat:
Kesimpulan raker panggar merupakan bentuk persetujan DPR yang bersifat final dengan tidak memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Kelima:
Kementerian dan lembaga (prov dan kabupaten) yang melaksanakan tugas pembantuan dekonsentrasi yang tidak sepenuhnya melaksanakan stimulus fiskal yang ditetapkan maka
akan menjadi faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya telah melalui evaluasi yang kriterianya ditetapkan oleh pemerintah dan DPR.
Keenam:
Rincian alokasi belanja menurut unit organisasi fungsi program kegiatan dan jenis
belanja sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat 5 UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara di tetapkan bersama oleh panggar dan pemerintah selambatnya 5 kerja dari raker hari ini
Ketujuh:
Postur APBN 2009 sebagai hasil penyesuaian defisit pembiayaan dan program stimulus
tersebut akandisusun oleh pemerintah untuk kemudian dilaporkan dalam apbn semester 1
2009.
Kedelapan:
Pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan stimulus fiskal apbn 2009 akan dilaporkan
dalam laporan keuangan pemerintah pusat.
Menko perekonomian sekaligus menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPR khususnya panggar atas persetujuan untuk menggunakan pasal 23 uu no 41 thn 2008 didalam rangka untuk mengatasi dampak krisis ek global yang dapat berpengaruh buruk terhadap ekonomi Indonesia.
"Persetujuan tersebut memiliki suatu concern dan perhatian yang serius terhadap keberlangsungan perekonomian kita, dan pada akhirnya dapat menjaga kesejahteraan rakyat," urai Sri Mulyani.
Ia menambahkan, alokasi dari stimulus ini menggambarkan urgensi yang ingan disampaikan agar berorientasi yang langsung bisa menghasilkan kesempatan kerja di masyarakat. Alokasi stimulus infrastruktur ini untuk jalan raya, pelabuhan, pelabuhan laut, udara, irigasi,
transmisi, air bersih, rusunawa, pasar, dan berbagai kegiatan2 produksi yang menunjang pertanian.
Pemerintah juga siap untuk membuat rincian dan organisasi untuk pelaksanaan paket stimulus terhitung 5 hari kerja setelah ketetapan dari DPR ini, atau berarti pada awal Maret.
(dru/qom)











































