Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2009) malam.
"Selama ini orang memasukkan SPT lewat kantor pos maupun KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dimana dia terdaftar, mulai tahun ini, bisa di KPP manapun," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lupa aturannya sudah dikeluarkan atau belum, Maret sudah bisa jalan, bahkan sebelum akhir Maret. Jadi ini untuk mengurangi penumpukan SPT di akhir-akhir (tiap 31 Maret)," ujarnya.
Sebelumnya, saat wajib pajak mengumpulkan SPT, biasanya petugas pajak langsung memeriksa SPT tersebut. Tapi dengan adanya aturan baru ini, wajib pajak tinggal meletakkan SPT-nya di kotak khusus tanpa perlu diteliti terlebih dahulu oleh petugas pajak.
"Sehingga tidak akan makan waktu lama lagi, jadi sangat simpel dan mudah, tempatnya pun terjangkau kita siapkan di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Memang dalam UU PPh yang baru, batas akhir penyerahan SPT dipisahkan antara wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan (perusahaan).
"Untuk SPT orang pribadi, batas akhir Maret, sementara untuk perusahaan, batas akhirnya April. Ini untuk mencegah penumpukan," papar Darmin.
(dnl/ir)











































