Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam (24/2/2009).
"Dalam 5 hari kerja kita akan selesaikan seluruh dokumen. Kita berharap awal Maret payung hukum dan segala macam," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam 5 hari ini sudah harus diselesaikan segala sesuatunya, sehingga bisa goal pada Maret, dan bisa terserap secara penuh selama 6 bulan," jelasnya.
Insentif PPh 21
Dengan disetujuinya Paket Stimulus Fiskal pemerintah senilai Rp 73,3 triliun, maka insentif PPh Pasal 21 bagi para karyawan akan bisa terlaksana.
"Untuk (insentif) PPh 21 itu nanti pelaksanaannya berdasarkan 1 tahun fiskal, jadi tahun pajak ini. Selama tahun pajak ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Di tempat yang sama, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya sudah menyiapkan draft aturan untuk insentif PPh Pasal 21 bagi karyawan ini. Namun Darmin belum mengatakan apakah karyawan yang mendapatkan insentif ini didasarkan kepada sektor atau besaran gajinya.
"Bentuk aturannya nanti PMK (Peraturan Menteri Keuangan), tidak berlaku surut, mungkin berlakunya mulai pajak Februari 2009 yang dibayarkan Maret 2009," tukasnya.
(dnl/ir)










































