Hal ini dikatakan oleh Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam (24/2/2009).
"Seperti yang saya sampaikan, bila daerah tidak bisa menyerap stimulus, maka ada punishment berupa pengurangan alokasi pada APBN 2010. Akan kita bahas segera pada April, selama 6 bulan itulah penyerapannya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian alokasi stimulus infrastruktur Rp 12,2 triliun adalah:
- Departemen Pekerjaan Umum Rp 5,574 triliun
- Departemen Perhubungan Rp 2,24 triliun
- Departemen ESDM Rp 1,272 triliun
- Kementerian Negara Perumahan Rakyat Rp 400 miliar
- Perumahan Khusus Nelayan Rp 300 miliar
- Rehabilitasi infrastruktur usaha pertanian, irigasi Rp 350 miliar
- Infrastruktur pasar Rp 590 miliar
- Balai Latihan Kerja Rp 300 miliar
- Subsidi obat generik dan air bersih Rp 480 miliar
- Penyertaan Modal Negara Rp 500 miliar
(dnl/lih)











































