Stimulus Tak Terserap, Pemda dan K/L akan Kena Sanksi

Stimulus Tak Terserap, Pemda dan K/L akan Kena Sanksi

- detikFinance
Rabu, 25 Feb 2009 09:15 WIB
Stimulus Tak Terserap, Pemda dan K/L akan Kena Sanksi
Jakarta - Pemerintah akan memberikan sanksi bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan juga pemertintah daerah yang tidak bisa menyerap penuh dana stimulus fiskal Rp 73,3 triliun, khususnya stimulus infrastruktur sebesar Rp 12,2 triliun pada tahun ini. Sanksi yang diberikan berupa pengurangan anggaran pada APBN 2010.

Hal ini dikatakan oleh Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam (24/2/2009).

"Seperti yang saya sampaikan, bila daerah tidak bisa menyerap stimulus, maka ada punishment berupa pengurangan alokasi pada APBN 2010. Akan kita bahas segera pada April, selama 6 bulan itulah penyerapannya," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang stimulus infrastruktur ini direncanakan bisa mulai jalan awal Maret 2009, dan dalam semester II-2009 penyerapan dana sudah bisa selesai dengan penuh.

Rincian alokasi stimulus infrastruktur Rp 12,2 triliun adalah:
  • Departemen Pekerjaan Umum Rp 5,574 triliun
  • Departemen Perhubungan Rp 2,24 triliun
  • Departemen ESDM Rp 1,272 triliun
  • Kementerian Negara Perumahan Rakyat Rp 400 miliar
  • Perumahan Khusus Nelayan Rp 300 miliar
  • Rehabilitasi infrastruktur usaha pertanian, irigasi Rp 350 miliar
  • Infrastruktur pasar Rp 590 miliar
  • Balai Latihan Kerja Rp 300 miliar
  • Subsidi obat generik dan air bersih Rp 480 miliar
  • Penyertaan Modal Negara Rp 500 miliar

(dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads