Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (PKKA) Kabupaten Rohul, M Yakub dalam perbincangan dengan detikFinance, Rabu (25/02/2009).
Menurutnya, Pemkab Rohul sudah berulang kali memberikan surat teguran kepada manajemen PTPN V yang berpusat di Pekanbaru untuk segera mencicil utang pajak BPHTB-nya sebesar Rp 35 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, BPHTB itu sangat penting untuk daerah. Sebab, sesuai dengan peraturan yang ada, pajak tersebut apa bila dibayarkan nantinya akan kembali kedaerah sebesar 64 persen. Karenanya Pemkab Rohul mengharapkan perusahaan negara itu segera melunasi utangnya.
"Kalau PTPN V mau mencicil utangnya, tentulah uang tersebut nantinya untuk pembangunan daerah kami. Makanya kami sangat mempertanyakan niat baik PTPN V untuk mau mencicil utangnya," kata Yakub.
Dia menjelaskan, awalnya utang BPHTB milik BUMN ini diperkirakan sebesar Rp 64 miliar. Namun belakangan Dirjen Pajak menguranginya menjadi Rp 45 miliar. Dari sisa itu, sejak tahun 2006 sampai 2007 pihak PTPN V sudah mencicil sekitar Rp 10 miliar.
"Pada tahun 2008 pihak perusahaan hanya menyicil utangnya sebanyak Rp 30 juta. Cicilan yang mereka bayarkan itu jelas terlalu kecil dengan jumlah tunggakannya. Kami melihat niat baik untuk membayar kok kayaknya nggak ada ya," kata Yakub.
Masih menurut Yakub, jika ada niat baik ada ditunjukan PTPN V untuk membayar cicilan tentulah jumlahnya tidak Rp30 juta di tahun 2008. Apalagi dalam kurun waktu dua tahun terakhir perusahaan itu meraih untung berlipat ganda. Tapi anehnya disaat keuntungan PTPN V meningkat tajam, justru niat untuk menyicil utangnya tidak ditunjukan.
"Kita sangat kecewa sekali melihat sikap PTPN V. Karena itu dalam pekan ini juga kita akan kembali menyurati perusahaan itu untuk mencicil tunggakan pajaknya," kata Yakub.
(cha/qom)











































