Penegasan itu disampaikan Kepala Urusan Humas, PTPNV, H Badran dalam perbincangan dengan detikFinance, Rabu (25/02/2009) di Pekanbaru.
Menurutnya, PTPN V bukannya tidak berniat untuk melunasi semua tunggakan pajak BPHTB di Riau. Hanya saja, pihak PTPN V mengharapkan adanya keringanan utang tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru untuk minta keringanan dipotong 50 persen. Surat permohonan keringanan itu juga kita tembuskan ke Dirjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dasar permohonan keringanan utang tersebut, berdasarkan surat Menteri Keuangan No 561/KMK/03 tahun 2004. Dalam surat Menteri Keuangan 25 November 2004 itu, katanya, disebutkan, bagi perusahaan yang sudah mengelola selama 20 tahun, diberi keringanan pajak BPHTB sebesar 50 persen.
"Dasar surat menteri itulah, perusahaan mengharapkan adanya keringanan utang kami ke kantor pajak. Namun sampai sekarang kami belun terima jawabannya," kata Badran.
Dia juga menjelaskan, kalau nantinya permohonan keringanan itu ditolak, pihaknya akan segera melunasinya.
"Apapun nantinya jawaban dari kantor pajak, kami akan mematuhinya. Andaikan diperintahkan tetap membayar BPHTB seratus persen, ya kami akan membayarnya. Kami selaku perusahaan tetap menjunjung sejumlah peraturan yang berlaku. Jadi sebenarnya tidak ada niat kami untuk menunggak pembayaran pajak tersebut," kata Badran.
(cha/qom)











































