"RUU ini harus segera dibahas, karena saat krisis terjadi kita harus bisa melindungi simpanan masyarakat. Seluruh kebijakan yang kita ambil harus akuntabel karena mungkin kita akan menggunakan uang negara yang nantinya harus dikembalikan," tuturnya dalam rapat dengan Menteri Keuangan dan Gubernur BI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2009).
Hafiz mengatakan pentingnya UU JPSK ini karena kompleksnya sektor keuangan di Indonesia serta produk-produk sektor keuangan yang ada.
"Jadi RUU JPSK ini harus diselesaikan dengan segera sehingga kalau krisis terjadi, kita sudah punya payung hukumnya," ujarnya.
Namun, dikatakan Hafiz pembahasan RUU JPSK akan terganjal Pemilu yang berlangsung 9 April 2009 dan juga masa reses DPR yang dimajukan menjadi 3 Maret 2009.
"Jadi terpaksa kita harus menunggu, masa sidang akan mulai 12 April 2009, tapi tidak tertutup kemungkinan kita bahas pada masa reses, fraksi-fraksi diminta mempersiapkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) agar bisa segera dibahas," pungkasnya. (dnl/lih)











































