DPR Prioritaskan Pengesahan RUU JPSK

DPR Prioritaskan Pengesahan RUU JPSK

- detikFinance
Rabu, 25 Feb 2009 16:51 WIB
DPR Prioritaskan Pengesahan RUU JPSK
Jakarta - DPR akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (RUU JPSK) yang telah disetujui oleh 10 fraksi di Komisi XI DPR. Ketua Komisi XI Hafiz Zawawi mengatakan RUU ini akan menjadi prioritas Komisi XI untuk dijadikan UU.

"RUU ini harus segera dibahas, karena saat krisis terjadi kita harus bisa melindungi simpanan masyarakat. Seluruh kebijakan yang kita ambil harus akuntabel karena mungkin kita akan menggunakan uang negara yang nantinya harus dikembalikan," tuturnya dalam rapat dengan Menteri Keuangan dan Gubernur BI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2009).

Hafiz mengatakan pentingnya UU JPSK ini karena kompleksnya sektor keuangan di Indonesia serta produk-produk sektor keuangan yang ada.

"Jadi RUU JPSK ini harus diselesaikan dengan segera sehingga kalau krisis terjadi, kita sudah punya payung hukumnya," ujarnya.

Namun, dikatakan Hafiz pembahasan RUU JPSK akan terganjal Pemilu yang berlangsung 9 April 2009 dan juga masa reses DPR yang dimajukan menjadi 3 Maret 2009.

"Jadi terpaksa kita harus menunggu, masa sidang akan mulai 12 April 2009, tapi tidak tertutup kemungkinan kita bahas pada masa reses, fraksi-fraksi diminta mempersiapkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) agar bisa segera dibahas," pungkasnya. (dnl/lih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads