PwC: UU Minerba Memperparah Iklim Usaha Tambang

PwC: UU Minerba Memperparah Iklim Usaha Tambang

- detikFinance
Kamis, 26 Feb 2009 11:20 WIB
PwC: UU Minerba Memperparah Iklim Usaha Tambang
Jakarta - Meski UU Minerba yang baru sudah disahkan, namun iklim perundangan-undangan sektor pertambangan di Indonesia dinilai masih memprihatinkan. Pengesahan UU Minerba justru dinilai membuat kondisi semakin parah.

Demikian hasil survei PricewaterhouseCoopers yang disampaikan  Techincal Advisor PwC untuk bidang pertambangan Sacha Winzenried dalam siaran pers, Kamis (26/2/2009).

Menurut Winzenried, kepastian hukum di Indonesia makin parah karena dalam UU Minerba yang baru itu terdapat klausul bahwa semua Kontrak Karya harus berganti menjadi izin pertambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan disahkannya UU pertambangan yang baru, masa depan proyek-proyek tersebut diragukan karena sistem kontrak karya sudah tidak ada lagi," tutur Winzenried.

Kondisi ini diperparah dengan terjadinya  kemerosotan ekonomi dunia yang dibarengi jatuhnya harga komoditas.

"Bahkan perusahaan pertambangan global yang besar, untuk mengkaji ulang rencana investasi mereka di seluruh dunia," jelasnya.

Laporan PwC juga mencatat beberapa masalah dan tantangan UU yang  baru berdasarkan hasil survey:

  1. Ketentuan peralihan yang bertolak belakang untuk Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masih berjalan sejauh mana KK dan PKP2B yang ada diberikan pengecualian.
  2. Kewajiban bagi pemegang KK yang berproduksi saat ini untuk melaksanakan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri dalam jangka waktu lima tahun sejak berlaku UU yang baru
  3. Persyaratan divestasi saham yang dimiliki asing dalam IUP dalam jangka waktu lima tahun sejak dimulainya produksi.
  4. Persyaratan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri untuk semua pemegang IUP.5.Urusan dengan pejabat pemerintah daerah/setempat untuk mendapatkan IUP.
  5. Berkurangnya kepastian hukum dibanding dengan KK/PKP2B yang ada.

"Industri pertambangan  di Indonesia saat ini sangat mengharapkan segera diterbitkannya peraturan pelaksanaan untuk UU pertambangan yang baru ini, dengan harapan akan adanya panduan yang jelas untuk pertumbuhan industri ini dimasa depan," ungkapnya. (epi/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads