Demikian hasil survei PricewaterhouseCoopers yang disampaikan Techincal Advisor PwC untuk bidang pertambangan Sacha Winzenried dalam siaran pers, Kamis (26/2/2009).
Menurut Winzenried, kepastian hukum di Indonesia makin parah karena dalam UU Minerba yang baru itu terdapat klausul bahwa semua Kontrak Karya harus berganti menjadi izin pertambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini diperparah dengan terjadinya kemerosotan ekonomi dunia yang dibarengi jatuhnya harga komoditas.
"Bahkan perusahaan pertambangan global yang besar, untuk mengkaji ulang rencana investasi mereka di seluruh dunia," jelasnya.
Laporan PwC juga mencatat beberapa masalah dan tantangan UU yang baru berdasarkan hasil survey:
- Ketentuan peralihan yang bertolak belakang untuk Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masih berjalan sejauh mana KK dan PKP2B yang ada diberikan pengecualian.
- Kewajiban bagi pemegang KK yang berproduksi saat ini untuk melaksanakan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri dalam jangka waktu lima tahun sejak berlaku UU yang baru
- Persyaratan divestasi saham yang dimiliki asing dalam IUP dalam jangka waktu lima tahun sejak dimulainya produksi.
- Persyaratan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri untuk semua pemegang IUP.5.Urusan dengan pejabat pemerintah daerah/setempat untuk mendapatkan IUP.
- Berkurangnya kepastian hukum dibanding dengan KK/PKP2B yang ada.
"Industri pertambangan di Indonesia saat ini sangat mengharapkan segera diterbitkannya peraturan pelaksanaan untuk UU pertambangan yang baru ini, dengan harapan akan adanya panduan yang jelas untuk pertumbuhan industri ini dimasa depan," ungkapnya. (epi/lih)











































