"Jangan tunggu sampai akhir! Sampaikan SPT Anda, batas Sunset Policy 28 Februari, SPT PPh Psl 21 dan PPh OP 31 Maret, PPh Badan 30 April, hub kring pajak 500200," demikian bunyi SMS tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan sosialisasi peringatan dalam bentuk SMS ini diharapkan menjadi sarana yang cukup efektif bagi para calon wajib pajak waupun wajib pajak. Mengingat penggunaan handphone saat ini cukup luas di kalangan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan SMS ini hanyalah salah satu bagian dari iklan layanan masyarakat yang tujuannya memberi peringatan dan memberi tahu masyarakat luas.
"Kami hanya tim kreatifnya saja, tapi soal SMS ini ada panitianya sendiri yang bekerjasama dengan beberapa provider seluler, tidak semua sih. Saya harap sarana ini bisa efektif," jelasnya.
Ia menjelaskan SMS peringatan ini sudah mulai disebar beberapa hari lalu saat mendekati detik-detik batas waktu program sunset policy berakhir.
"Saya dapat SMS juga tuh, kemarin," imbuhnya tertawa. (hen/ir)











































