Demikian dikatakan siaran pers Ditjen Bea dan Cukai yang diterima detikFinance, Jumat (27/2/2009).
Adapun modus operansi dari peredaran rokok ilegal tersebut adalah dengan mengedarkan, menawarkan, menyerahkan dan menjual rokok dengan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan tarifnya.
Rokok tersebut merupakan rokok dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang seharusnya dikenakan tarif cukai minimal Rp 135 per batang, dilekati dengan cukai sigaret kretek tangan (SKT) yang dikenakan tarif cukai hanya Rp 40 per batang.
Dalam penemuan tersebut, Bea dan Cukai telah menyita 693.200 bungkus rokok atau setara dengan 11.091.200 batang rokok.
Hingga saat ini, Bea dan Cukai masih melakukan pengembangan penyelidikan atas pelanggaran tersebut dan pengamanan barang bukti untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.
Penegahan rokok-rokok tersebut didapatkan saat Tim Pengawan Direktorat P2 Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan truk-truk pengangkut rokok ilegal di Pelabuhan Merak.
(dnl/ir)











































