Hal ini dikatakan oleh Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Yusuf Indarto dalam jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Jumat (27/2/2009).
"Untuk mencapai target ini kita harus meningkatkan pengawasan untuk tindakan-tindakan cukai ilegal," ujarnya.
Yusuf mengatakan, untuk pengawasan cukai ilegal di Indonesia ada 3 area yang menjadi fokus Bea dan Cukai.
Pertama adalah area produsen rokok yang paling besar terdapat di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kedua adalah area jalur distribusi rokok di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat. Ketiga adalah daerah pemasarannya khususnya di luar pulau Jawa.
"Penerimaan cukai rokok ini porsinya 75% dari seluruh total penerimaan Ditjen Bea dan Cukai, tiap tahun jumlahnya selalu meningkat," ujarnya.
Pada 2008 sendiri penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 51,251 triliun di atas target yang ditetapkan yaitu Rp 45,717 triliun.
Dipaparkan Yusuf realisasi penerimaan cukai dari 2001 sampai 2008 selalu di atas target sebagai berikut :
- 2001 penerimaan cukai mencapai 99,38% di atas target
- 2002 penerimaan cukai mencapai 103% di atas target
- 2003 penerimaan cukai mencapai 101,08% di atas target
- 2004 penerimaan cukai mencapai 102,5% di atas target
- 2005 penerimaan cukai mencapai 103,1% di atas target
- 2006 penerimaan cukai mencapai 98,06% di atas target
- 2007 penerimaan cukai mencapai 106,17% di atas target
- 2008 penerimaan cukai mencapai 112,11% di atas target










































