Penindakan Cukai Tembakau Ilegal Capai Rp 2,5 Miliar

Penindakan Cukai Tembakau Ilegal Capai Rp 2,5 Miliar

- detikFinance
Jumat, 27 Feb 2009 11:04 WIB
Penindakan Cukai Tembakau Ilegal Capai Rp 2,5 Miliar
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak cukai hasil tembakau ilegal sebanyak Rp 2,5 miliar dalam periode Januari hingga 25 Februari 2009.

Hal ini dikatakan oleh Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Yusuf Indarto dalam jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Jumat (27/2/2009).
 
"Januari sampai 25 Februari 2009, jumlah penindakan yang kami lakukan mencapai 64 tindakan yang terdiri dari 48 tindakan di area produsen rokok, 14 tindakan di area jalur distribusi dan 2 tindakan di daerah pemasaran," tuturnya.
 
Adapun hasil penindakan cukai ilegal yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai dari 2007 hingga Februari 2009 adalah:

  • 2007 sebanyak 146 penindakan terdiri dari 51 tindakan di area produsen rokok, 8 tindakan di area jalur distribusi dan 87 tindakan di daerah pemasaran dengan nilai kerugian negara Rp 32 miliar.
  • 2008 sebanyak 707 penindakan terdiri dari 334 tindakan di area produsen rokok, 22 tindakan di area jalur distribusi dan 351 tindakan di daerah pemasaran dengan nilai kerugian negara Rp 38,9 miliar.
  • 2009 sampai 25 Februari sebanyak 64 tindakan yang terdiri dari 48 tindakan di area produsen rokok, 14 tindakan di area jalur distribusi dan 2 tindakan di daerah pemasaran dengan nilai kerugian negara Rp 2,5 miliar.
 
"Di 2008 jumlah penindakan meningkat tajam, dan yang paling rajin itu adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk daerah pemasaran banyak yang sedang kita selidiki," ujar Yusuf.
 
Yusuf mengatakan tindakan pemalsuan pita cukai berkembang luar biasa pesat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu rokok yang tidak dilekati pita cukai masih banyak terjadi, kemudian pita cukai bekas juga laku keras," imbuhnya.
(dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads