7 Perusahaan Dapat Sertifikat Hak Khusus, Iuran Capai Rp 93,5 Miliar

7 Perusahaan Dapat Sertifikat Hak Khusus, Iuran Capai Rp 93,5 Miliar

- detikFinance
Jumat, 27 Feb 2009 12:32 WIB
7 Perusahaan Dapat Sertifikat Hak Khusus, Iuran Capai Rp 93,5 Miliar
Jakarta - BPH Migas telah menyerahkan sertifikat hak khusus kepada tujuh badan usaha pengangkutan dan Niaga Gas Bumi melalui pipa periode 2007-2009.

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono menyebutkan tujuh badan usaha tersebut yaitu:
PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk 43 ruas transmisi,
PT PGN (Persero) untuk satu ruas transmisi,
PT Odira Energi Persada  untuk satu wilayah jaringan distribusi gas bumi,
PT Banten Inti Gasindo untuk satu wilayah jaringan distribusi gas bumi,
PT Mitra Energi Buana untuk satu wilayah jaringan distribusi gas bumi,
PT Bayu Buana Gemilang  untuk satu wilayah jaringan distribusi gas bumi dan
PT Sadikun Niagamas Raya untuk satu wilayah jaringan distribusi gas bumi.

"Tarifnya bervariasi mulai dari US$ 0,02-0,61 per mmscfd tergantung dari lokasi daerah dan panjang ruas," kata Tubagus dalam  Penyerahan Sertifikat Hak Khusus Pengangkutan  dan niaga Gas Bumi Melalui pipa pada ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi gas bumi, di Gedung BPH Migas, Jalan Kapten Tendean, Jakarta, Jumat (27/2/2009)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tubagus menjelaskan sesuai dengan PP No 1 tahun 2006, badan usaha yang melakukan pengangkutan dan niaga gas bumi wajib bayar iuran. Selanjutnya iuran tersebut akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak yang digunakan untuk biaya operasional BPH Migas.

"Tahun 2009, iuran dari badan-badan usaha tersebut ditargetkan Rp 93,5 Miliar. Kontribusi pengangkutan dan niaga yang  masuk tersebut digunakan untuk operasional BPH migas," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Tubagus, BPH Migas telah menetapkan pemberian hak khusus untuk periode 2004-2007 kepada PT PGN untuk lima ruas transmisi dan 11 wilayah jaringan distribusi gas bumi. PT Transgasindo untuk dua transmisi gas bumi, PT Energasindo Heksa Karya untuk tiga wilayah jaringan distribusi gas bumi dan satu wilayah jaringan distribusi gas bumi kepada PT Igas Utama.

"Dengan demikian secara keseluruhan BPH migas telah memberikan hak khusus pada 51 ruas transmisi dan 21 wilayah jaringan distribusi gas bumi," ungkapnya. (epi/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads