Kepala BPH Migas Tubagus Haryono menyebutkan tujuh badan usaha tersebut yaitu:
PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk 43 ruas transmisi,
PT PGN (Persero) untuk satu ruas transmisi,
PT Odira Energi Persada untuk satu wilayah jaringan distribusi gas bumi,
PT Banten Inti Gasindo untuk satu wilayah jaringan distribusi gas bumi,
PT Mitra Energi Buana untuk satu wilayah jaringan distribusi gas bumi,
PT Bayu Buana Gemilang untuk satu wilayah jaringan distribusi gas bumi dan
PT Sadikun Niagamas Raya untuk satu wilayah jaringan distribusi gas bumi.
"Tarifnya bervariasi mulai dari US$ 0,02-0,61 per mmscfd tergantung dari lokasi daerah dan panjang ruas," kata Tubagus dalam Penyerahan Sertifikat Hak Khusus Pengangkutan dan niaga Gas Bumi Melalui pipa pada ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi gas bumi, di Gedung BPH Migas, Jalan Kapten Tendean, Jakarta, Jumat (27/2/2009)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2009, iuran dari badan-badan usaha tersebut ditargetkan Rp 93,5 Miliar. Kontribusi pengangkutan dan niaga yang masuk tersebut digunakan untuk operasional BPH migas," ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Tubagus, BPH Migas telah menetapkan pemberian hak khusus untuk periode 2004-2007 kepada PT PGN untuk lima ruas transmisi dan 11 wilayah jaringan distribusi gas bumi. PT Transgasindo untuk dua transmisi gas bumi, PT Energasindo Heksa Karya untuk tiga wilayah jaringan distribusi gas bumi dan satu wilayah jaringan distribusi gas bumi kepada PT Igas Utama.
"Dengan demikian secara keseluruhan BPH migas telah memberikan hak khusus pada 51 ruas transmisi dan 21 wilayah jaringan distribusi gas bumi," ungkapnya. (epi/qom)










































