Penandatanganan perdagangan bebas AANZFTA itu dilakukan disela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-14 di Hua Hin, Thailand yang juga dihadiri oleh para kepala negara ASEAN.
AANZFTA telah dirundingkan sejak April 2005 dan diselesaikan pada Agustus 2008. AANZFTA mulai diimplementasikan pada tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Departemen Perdagangan telah memastikan akan ada pembebasan tarif bea masuk dalam kerangka AANZFTA mulai tahun 2009-2010 untuk produk Australia ke Indonesia seperti alumunium, tepung gandum, pakan ternak, garam dan lain-lain.
Sedangkan untuk produk Indonesia yang di bebaskan tarifnya oleh Australia pada periode yang sama antara lain tekstil, alas kaki, kertas dan lain-lain
Perjanjian Internal
Selain penandatanganan AANZTA, para Menteri Ekonomi ASEAN juga menandatangani beberapa persetujuan internal ASEAN di bidang ekonomi.
"Ini merupakan komitmen bersama ASEAN untuk melanjutkan kerjasama di tengah krisis perekonomian dunia saat ini dengan tetap menjalankan proses integrasi regional agar terwujud ketahanan ekonomi ASEAN," kata Mendag Mari Pangestu.
Disaksikan enam Menteri Ekonomi ASEAN lainnya yang telah lebih dulu melakukan penandatanganan pada tanggal 16 Desember 2008 di Singapore, Menteri Ekonomi Philippines, Myanmar, Thailand, dan Viet Nam menandatangani ASEAN Trade in Goods Agreement, ASEAN Comprehensive Investment Agreement, dan Protocol to Implemet the 7th Package of Commitments under ASEAN Framework Agreement on Services.
Sementara itu sembilan Menteri Ekonomi ASEAN melakukan penandatanganan ulang bersama Thailand atas tiga Nota Kesepahaman, yakni Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Medical Practitioner, MRA on Dental Practitioners dan MRA Framework on Accountancy Services. Ketiga MRAs ini telah ditandatangani pada bulan Agustus 2008 namun Thailand baru menyelesaikan proses domestiknya Januari lalu.
Mengingat yang melakukan penandatanganan dari Thailand adalah Menteri Perdagangan yang baru, yakni HE Mrs. Porntiva Nagasai, maka lembar tandatangan ketiga MRAs ini harus disesuaikan dan ditandatangani ulang.
RI-Thailand
Satu dokumen penting yang ditandatangani oleh Thailand dan Indonesia adalah MoU between Thailand and Indonesia on Sugar under the Protocol to Provide Consideration for Rice and Sugar.
Dengan ditandatanganinya MOU ini, Indonesia dapat segera menerapkan the Protocol to Provide Consideration for Rice and Sugar yang ditandatangani di Manila pada bulan Agustus 2007.
Berdasarkan Protokol ini, Indonesia dapat memindahkan 7 pos tarif produk gula dari kategori Temporary Exclusion List (TEL) ke kategori Highly Sensitive List (HSL) sehingga tidak perlu mencapai tingkat tarif 0% pada tahun 2010 sebagaimana diatur dalam kesepakatan Common Effective Preferential Tariffs Scheme for ASEAN Free Trade Agreement (CEPT-AFTA).
Dengan protokol ini, satu pos tarif sebesar 30% akan diturunkan bertahap hingga menjadi 5% pada tahun 2015, sedangkan enam pos tarif lainnya sebesar 40% akan diturunkan bertahap menjadi 10% pada tahun 2015.
(ir/ir)










































