Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z Soeratin dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Senin (2/3/2009).
Ia menjelaskan, sebelumnya hasil audit BPKP menunjukkan adanya tunggakan PPh migas sebesar US$ 113,109 juta. Tunggakan tersebut adalah hasil pemeriksaaan BPKP pada 5 KKKS yang laporannya disampaikan pada 2008 dan 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkembangan terakhir, dari total pajak yang sebesar US$ 113,109 juta, telah dilakukan penyelesaian oleh beberapa KKKS sebesar US$ 29,615 juta atau 26,18%. Dengan demikian untuk posisi saat ini (24 Februari 2009), PPh migas yang masih terutang adalah sebesar US$ 83,493 juta atau 73,82%," katanya.
Ia menambahkan, pada dasarnya penerimaan negara yang diterima dari sektor migas sampai saat ini berasal dari kontrak production sharing yang disusun berdasarkan UU nomor 8/1971.
Secara umum, dalam kontrak production sharing bagian pemerintah dan kontraktor yang dihitung dari net operating income adalah sebagai berikut:
Untuk minyak bumi kalau KKKS umum, maka pemerintah dapat 85% dan kontraktor 15%. Jika KKKS Pertamina, pemerintah dapat 60%, kontraktor 40%.
Untuk gas alam, kalau KKKS umum pemerintah dapat 70%, kontraktor 30%. Jika KKKS Pertamina, pemerintah dapat 60%, kontraktor 40%.
"Dalam total bagian yang ditermia pemerintah tersebut, sudah mencakup seluruh kewajiban perpajakan kontraktor. Antara lain PPh, PPN, PDB, PDRD dan kewajiban bukan pajak antara lain iuran eksplorasi dan eksploitasi," katanya.
(lih/qom)











































