Selama ini alasan sektor sepatu perlu mendapat insentif adalah agar bisa menarik investor asing untuk masuk ke Indonesia. Salah satu permintaan yang cukup mendesak adalah pemberian fasilitas pemotongan pajak ekspor (tax rebate).
"Kami minta insentif untuk produk yang bisa ekspor yaitu tax rebate, kalau bisa 10% lah. China saja sudah menerapkan 17%," imbuh Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko dalam acara temu pengusaha sepatu di Bandung, Senin (2/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu kata dia kalangan pengusaha meminta pembebasan kewajiban PPh pasal 21 untuk karyawan selama 2 tahun bagi investasi baru.
"Biaya genset, boiler semacam retribusi harus dihapuskan juga," serunya.
Ia juga mengharapkan pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya dievaluasi 2 tahun sekali dan perlu adanya perbaikan tingkat persepsi risiko perbankan terhadap sektor sepatu agar tidak dimasukan dalam industri yang beresiko tinggi bagi perbankan.
Dari sektor perpajakan lainnya ia mendesak agar restitusi pajak dipermudah dan penerapan Jamsostek harus diperluas bahkan kalau perlu pesangon tidak dibebankan oleh perusahaan.
"Karyawan orang asing yang dikenakan US$ 1.200 per tahun per orang perlu ditinjau," ucapnya.
Sementara itu Wapres Jusuf Kalla mengatakan bahwa pengusaha sepatu dalam negeri perlu meningkat standar mutu produknya yang bisa difasilitasi oleh pemerintah melalui Departemen Perindustrian.
Pemerintah pada prinsipnya akan berusaha mencoba memfasilitas jika memungkinkan.
"Setiap pemerintah berusaha agar industrinya bisa meningkatkan nilai tambah," ucap Jusuf Kalla.
(hen/lih)











































