Demikian disampaikan salah anggota DPR yang meminta hak menyatakan pendapat, Alvin Lie dari FPAN dalam pertemuannya dengan Ketua DPR Agung Laksono di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa 93/3/2009).
Ada dua hal yang menjadi fokus Alvin dan kawan-kawan. Mereka menilai Presiden telah melanggar UU nomor 4/2008 tentang APBN 2009. Pada APBN 2009 telah dialokasikan subsidi untuk BBM tertentu khususunya untuk premium sebesar Rp 14,4 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fokus kedua adalah bahwa Presiden dinilai telah melakukan perbuatan tercela karena saat pengumuman penurunan harga premium dan solar, pemerintah tidak memberitahu bahwa premium tidak lagi disubsidi.
"Apalagi pada saat kenaikan BBM sebelumnya pemerintah beralasan karena kenaikan harga minyak dunia. Saat penurunan, itu malah jadi prestasi dan bahan kampanye dimana-mana," katanya.
Alvin menyatakan, usulan hak berpendapat ini telah mendapat dukungan 20 orang dari 7 fraksi. Bagi Alvin, hal ini merupakan peringatan bagi pemerintah untuk kembali mensubsidi premium. Jika tidak memuaskan, hak menyatakan berpendapat DPR ini bisa berujung pada impeachment.
"Ini memberi peringatan pada pemerintah untuk kembali mensubsidi, pemerintah harus jujur pada masyarakat. Pendapat ini bisa jadi pintu masuk kepada impeachment. Pemerintah jangan main-main kepada rakyat. Segera turunkan premium, harga sewajarnya Rp 3.500 per liter. Kita bertanya-tanya kemana laba itu dan untuk apa. Apalagi menjelang pemilu seperti sekarang," katanya.
Menanggapi hal ini, Agung menyatakan akan membicarakannya dalam rapat paripurna. Namun tindak lanjut baru akan dilakukan setelah masa reses pada 13 April 2009.
"Ini akan saya tindak lanjuti hak pendapat dari 7 fraksi. Akan dibicarakan di paripurna. Namun tindak lanjut setelah masa reses 13 April mendatang," katanya.
(lih/ir)











































