Β
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam pendapat akhirnya di Rapat Paripurna DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2009).
Β
"Dari total itu Rp 5,56 triliun diperoleh pada periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, sedangkan periode 1 Januari 2009 sampai dengan 28 Februari 2009 diperoleh sebesar Rp 1,9 triliun. Hal ini menunjukkan kontibusi penerimaan sebesar 34,2% dibandingkan nilai penerimaan sunset policy selama 2008," katanya.
Β
Dipaparkan Sri Mulyani, jumlah perbaikan SPT program sunset policy sepanjang tahun 2008 sampai dengan 28 Februari 2009 mencapai 804.814 SPT.
Β
"Dari jumlah itu, 556.194 SPT diterima sampai tanggal 31 Desember 2008 dan 248.620 SPT diterima dari tanggal 1 Januari 2009 sampai 28 Februari 2009," tuturnya.
Β
Sri Mulyani mengatakan dengan demikian perpanjangan sunset policy memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk menyampaikan SPT sampai 28 Februari 2009 sebesar 44,7% dari total SPT yang diterima dalam rangka sunset policy selama tahun 2008.
Β
Sri Mulyani mengatakan pada tahun 2008 peran PPh Badan sebanyak 77,1% sedangkan dari PPh pribadi sebanyak 22,89% dari penerimaan negara. Perimbangan tersebut berbeda dengan yang terjadi di negara maju.
Β
"Dengan sunset policy diharapkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi meningkat sehingga perimbangan dapat diperbaiki secara bertahap," tukasnya.
(dnl/lih)










































