Sektor Pekerja yang Dapat Insentif PPh Diumumkan 4 Maret

Sektor Pekerja yang Dapat Insentif PPh Diumumkan 4 Maret

- detikFinance
Selasa, 03 Mar 2009 15:25 WIB
Sektor Pekerja yang Dapat Insentif PPh Diumumkan 4 Maret
Jakarta - Ditjen Pajak akan mengumumkan pekerja di sektor apa saja yang mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 4 Maret 2008. Yang jelas insentif buat pekerja ini tidak bisa diberikan untuk semua sektor karena dananya terbatas.

"Sektor yang mendapatkan insentif ini akan lebih luas dari yang diusulkan oleh Kadin, besok akan kita umumkan bersama dengan Kadin," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2009).

Insentif PPh Pasal 21 diberikan oleh pemerintah dalam rangka stimulus fiskal di tengah kondisi krisis ekonomi global.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin mengakui memang ketidakadilan dalam pmeberian insentif PPh karena jumlah anggaran yang terbatas Rp 6,5 triliun tahun ini, sehingga hanya sebagian sektor industri saja yang karyawannya mendapatkan insentif ini.
 
Bahkan pemerintah membatasi hanya untuk karyawan yang gajinya Rp 5 juta ke bawah saja yang mendapatkan insentif tersebut.
 
"Kan dana stimulus untuk PPh 21 ada batasnya sampai Rp 6,5 triliun," ujarnya.
 
Dikatakan Darmin insentif PPh 21 ini untuk karyawan dengan gaji Rp 5 juta ke bawah. Dari sektor tertentu ini akan berlaku untuk pembayaran PPh 21 karyawan bulan Februari 2009 yang akan dibayarkan Maret 2009.
(dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads