"Sektor yang mendapatkan insentif ini akan lebih luas dari yang diusulkan oleh Kadin, besok akan kita umumkan bersama dengan Kadin," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2009).
Insentif PPh Pasal 21 diberikan oleh pemerintah dalam rangka stimulus fiskal di tengah kondisi krisis ekonomi global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Â
Bahkan pemerintah membatasi hanya untuk karyawan yang gajinya Rp 5 juta ke bawah saja yang mendapatkan insentif tersebut.
Â
"Kan dana stimulus untuk PPh 21 ada batasnya sampai Rp 6,5 triliun," ujarnya.
Â
Dikatakan Darmin insentif PPh 21 ini untuk karyawan dengan gaji Rp 5 juta ke bawah. Dari sektor tertentu ini akan berlaku untuk pembayaran PPh 21 karyawan bulan Februari 2009 yang akan dibayarkan Maret 2009.
(dnl/ir)











































