"Kalau memotong pajak orang tidak disetorkan sanksinya denda 100%, dari PPh itu," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam acara konferensi pers di Kantornya, Rabu (3/3/2009).
Selain itu kata Darmin, bagi perusahaan yang terlambat memberikan potongan pajak PPh 21 kapada karyawan maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari potongan PPh karyawan yang harus dibayarkan pada saat gajian setiap bulannya ke karyawan.
"Kalau hanya terlambat itu lain, itu ukurannya pada tanggal 10 setiap bulan," ucapnya.
Ia menghimbau kepada seluruh karyawan yang telah masuk dalam ketentuan stimulus pajak PPh 21 ditanggung pemerintah, namun tidak mendapatkan haknya maka karyawan bisa segera melaporkan ke kantor pajak.
"Yang sudah dipotong itu tidak disetor ke pemerintah, kalau tidak dilakukan maka akan ketahuan. Kalau tidak memotong dan menyetor melanggar uu perpajakan," jelasnya.
Sebagai ilustrasi saja minyalnya ada karyawan yang memiliki gaji bruto 5 juta yang telah masuk ketentuan PPh 21 DTP dengan potongan sebesar Rp 170.000, lalu si perusahaan tersebut tidak memberikan potongan tersebut ke karyawan maka perusahaan tersebut akan terkena sanksi pembayaran ke Ditjen Pajak dan karyawan masing sebesar Rp 170.000.
PPh 21 DTP merupakan fasilitas stimulus fiskal yang mensyaratkan penghapusan PPh 21 bagi karyawan di 3 sektor yang memiliki gaji diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sampai Rp 5 juta per bulan. Dimana perusahaan diwajibkan sebagai pihak yang melakukan pemotongan pembayaran besaran PPh ke karyawan yang seharusnya di setorkan ke Ditjen Pajak melainkan diberikan ke karyawan.
(hen/qom)











































