Selama ini ketentuan penyetoran pembayaran PPh 21 ke Ditjen Pajak, bagi karyawan yang bersatus bujangan jumlahnya yang paling besar dari status karyawan lainnya. Sehingga dengan adanya ketentuan PPh 21 DTP, maka karyawan bujangan justru menjadi penerima besaran nominal tanggungan PPh terbesar.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution usai acara konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan bagi karyawan dengan gaji bruto per bulan Rp 4 juta maka untuk yang berstatus bujangan mendapat tanggungan PPh 21 oleh pemerintah Rp 122.750 per bulan, sudah kawin Rp 117.250, beranak satu Rp 111.750, beranak dua Rp 106. 250, beranak tiga Rp 100.750
"Loh itu karena dia menerima (besar), kalau dia bayar? (besar juga). Coba kalau dia
membayar, kalau anaknya yang banyak ya baru banyak," ucap Darmin.
Dengan demikian komposisi besaran dari status karyawan ini tidak bisa dihindari karena berdasarkan ketentuan yang sudah ada, atau dengan kata lain para karyawan berstatus bujang justru diuntungkan dengan adanya fasilitas PPh 21 DTP.
Darmin meyakini fasilitas stimulus ini akan efektif mendorong daya beli masyarakat ditengah kondisi krisis. Meskipun ia mengakui ada beberapa pihak yang menyanksikan tanggungan PPh oleh pemerintah itu justru ditabung oleh penerima, padahal seharusnya dibelanjakan.
"Nggak mungkin lah masak ditabung paling tidak buat beli baju buat anaknya," ujarnya sambil tertawa.
Jika melihat besaran dari fasilitas PPh 21 yang ditanggung pemerintah, seolah-olah mengingatkan dengan program bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat miskin Rp 100.000 per bulan. Padahal dari angka-angka tadi jelas sekali dana tanggungan pemerintah (PPh 21 DTP) bagi orang yang bergaji Rp 1,3 juta sampai Rp 5 juta justru mencapai tanggungan diatas Rp 100.000 per bulan atau melampaui dana BLT bagi orang miskin.
Ketentuan ini sendiri hanya berlaku pada perusahaan-perusahaan yang terkena krisis. Bagi perusahaan tersebut, PPh 21 yang sedianya harus disetorkan ke pemerintah, dimasukkan ke dalam gaji karyawan tersebut. (hen/qom)











































