Demikian disampaikan Kepala BP Migas R Priyono dalam konferensi pers di Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (5/3/2009).
Β
"Kami akan mengevaluasi kinerja dari 13 Kontraktor KKS yang katakanlah agak miris," ujarnya.
Β
Salah satu kriteria yang dievaluasi adalah kinerja para kontraktor selama 10 tahun. Jika dalam 10 tahun itu kontraktor terbukti tidak mematuhi kontrak, maka kontraknya bisa diterminasi.
"Kalau 10 tahun tidak komit, baru diterminasi. Karena itu nanti kita berikan masukan kepada Bapak Menteri masalah kinerja 13 Kontraktor KKS tersebut," ungkapnya.
Β
Sementara itu, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menyatakan ada tiga faktor yang menyebabkan KKKS di terminasi. Terminasi bisa terjadi jika masa kontrak memang sudah habis atau jika kontraktor tidak menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(epi/lih)











































