Demikian disampaikan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution ketika ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/3/2009).
"Setiap bulan perusahaan harus membuat laporan untuk pemotongannya itu dan list-nya harus disampaikan termasuk punya NPWP atau tidak," tandasnya.
Darmin menegaskan jika perusahaan yang karyawannya mendapatkan insentif PPh 21 tidak menjalankan insentif tersebut, maka perusahaan tersebut sama saja tidak membayar pajak.
Menurut Darmin, perusahaan tidak bisa melakukan manipulasi dalam pemberian insentif PPh 21 bagi karyawannya.
"Justru ini yang paling sulit memanipulasinya, karena dia harus melaporkan tiap bulan, siapa yang bayar siapa yang tidak. Dalam laporan keuangannya bisa dilihat berapa gaji karyawannya, malah banyak cara kita untuk melihat dia laksanakan PPh 21 atau tidak. Kita bisa bandingkan berapa yang dia potong dan diberikan ke karyawan, kecil kemungkinan manipulasinya," paparnya.
Pelaksanaan insentif PPh 21 ini akan dilakukan mulai Maret 2009 ini, maka monitoring dan evaluasi akan dilakukan mulai akhir bulan ini.
Darmin mengatakan pelaksanaan insentif pajak ini akan dilaporkan pada bulan Agustus kepada DPR, bersamaan dengan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan stimulus infrastruktur Rp 12,2 triliun.
(dnl/lih)











































