Kementerian dan Lembaga Dipaksa Habiskan Stimulus Infrastruktur

Kementerian dan Lembaga Dipaksa Habiskan Stimulus Infrastruktur

- detikFinance
Jumat, 06 Mar 2009 16:50 WIB
Kementerian dan Lembaga Dipaksa Habiskan Stimulus Infrastruktur
Jakarta - Pemerintah 'paksa' 10 Kementerian/Lembaga (K/L) yang mendapatkan jatah stimulus fiskal infrastruktur Rp 12,2 triliun untuk dapat menyerap penuh dana tersebut mulai 18 Maret hingga akhir 2009.
Β 
Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan, jika ada K/L atau daerah yang tidak dapat menyerap stimulus ini hingga akhir 2009 maka akan ada sanksi pemotongan anggaran yang diberikan.
Β 
"Proyek-proyek stimulus ini merupakan sinergi dari RKP 2009, jadi harusnya bisa dilaksanakan," jelasnya.
Β 
Jadi K/L serta daerah yang mendapatkan penyaluran anggaran stimulus ini mau tidak mau harus siap menjalankannya dalam waktu kurang dari 1 tahun ini.
Β 
"Nanti tiap bulan akan kami sampaikan perkembangannya kepada Presiden, stimulus mulai jalan 18 Maret dan kita akan lihat efevtivitasnya satu bulan setelah itu," tuturnya.
Β 
Anggaran stimulus infrastruktur Rp 12,2 triliun ini diyakini Paskah bisa menyerap tenaga kerja sebanyak 3 juta orang. "Presiden meminta program stimulus ini tepat sasaran dan harus bisa terserap dalam 1 tahun," ujarnya.
Β 
Bappenas sendiri memang berlaku sebagai pengawas program stimulus infrastruktur ini. Monitoring akan dilakukan setiap bulan oleh Bappenas apakah penyerapannya sudah memenuhi target.
Β 
Rincian alokasi stimulus ini adalah :
  • Departemen Pekerjaan Umum Rp 6,6 triliun untuk kegiatan penanganan bencana banjir Bengawan Solo, jaringan distribusi, instalasi air minum, jalan sentra produksi dan irigasi.
  • Departemen Perhubungan Rp 2,198 triliun untuk proyek rehabilitasi dan revitaliasai KA, railway, bandara, pelabuhan dan dermaga.
  • Departemen ESDM Rp 500 miliar untuk transmisi jaringan gardu induk.
  • Departemen Kelautan dan Perikanan Rp 100 miliar untuk infrastruktur perumahan nelayan.
  • Menteri Perumahan Rakyat Rp 400 miliar untuk pembangunan 40 twin block Rusunawa untuk TNI, POLRI, pekerja dan mahasiswa
  • Menteri Pertanian Rp 650 miliar untuk rehabilitasi jalan sentra produksi.
  • Menteri Koperasi dan UKM Rp 100 miliar untuk pembangunan pasar dan pengembangan UKM dan Pedagang Kaki Lima
  • Menteri Perdagangan Rp 335 miliar untuk pengembangan pasar tradisional, dan revitalisasi serta rehabilitasi gudang komoditas primer
  • Depnakertrans Rp 300 miliar untuk bidang pelatihan tenaga kerja
  • Departemen Kesehatan Rp 150 miliar untuk pelebaran RSCM
  • Subsidi obat generik dan air bersih
  • PMN (Penyertaan Modal Negara) Rp 500 miliar kepada Askrindo dan Jamkrindo.

(dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads