Kementerian dan Lembaga Dipaksa Habiskan Stimulus Infrastruktur

Kementerian dan Lembaga Dipaksa Habiskan Stimulus Infrastruktur

- detikFinance
Jumat, 06 Mar 2009 16:50 WIB
Kementerian dan Lembaga Dipaksa Habiskan Stimulus Infrastruktur
Jakarta - Pemerintah 'paksa' 10 Kementerian/Lembaga (K/L) yang mendapatkan jatah stimulus fiskal infrastruktur Rp 12,2 triliun untuk dapat menyerap penuh dana tersebut mulai 18 Maret hingga akhir 2009.
 
Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan, jika ada K/L atau daerah yang tidak dapat menyerap stimulus ini hingga akhir 2009 maka akan ada sanksi pemotongan anggaran yang diberikan.
 
"Proyek-proyek stimulus ini merupakan sinergi dari RKP 2009, jadi harusnya bisa dilaksanakan," jelasnya.
 
Jadi K/L serta daerah yang mendapatkan penyaluran anggaran stimulus ini mau tidak mau harus siap menjalankannya dalam waktu kurang dari 1 tahun ini.
 
"Nanti tiap bulan akan kami sampaikan perkembangannya kepada Presiden, stimulus mulai jalan 18 Maret dan kita akan lihat efevtivitasnya satu bulan setelah itu," tuturnya.
 
Anggaran stimulus infrastruktur Rp 12,2 triliun ini diyakini Paskah bisa menyerap tenaga kerja sebanyak 3 juta orang. "Presiden meminta program stimulus ini tepat sasaran dan harus bisa terserap dalam 1 tahun," ujarnya.
 
Bappenas sendiri memang berlaku sebagai pengawas program stimulus infrastruktur ini. Monitoring akan dilakukan setiap bulan oleh Bappenas apakah penyerapannya sudah memenuhi target.
 
Rincian alokasi stimulus ini adalah :
  • Departemen Pekerjaan Umum Rp 6,6 triliun untuk kegiatan penanganan bencana banjir Bengawan Solo, jaringan distribusi, instalasi air minum, jalan sentra produksi dan irigasi.
  • Departemen Perhubungan Rp 2,198 triliun untuk proyek rehabilitasi dan revitaliasai KA, railway, bandara, pelabuhan dan dermaga.
  • Departemen ESDM Rp 500 miliar untuk transmisi jaringan gardu induk.
  • Departemen Kelautan dan Perikanan Rp 100 miliar untuk infrastruktur perumahan nelayan.
  • Menteri Perumahan Rakyat Rp 400 miliar untuk pembangunan 40 twin block Rusunawa untuk TNI, POLRI, pekerja dan mahasiswa
  • Menteri Pertanian Rp 650 miliar untuk rehabilitasi jalan sentra produksi.
  • Menteri Koperasi dan UKM Rp 100 miliar untuk pembangunan pasar dan pengembangan UKM dan Pedagang Kaki Lima
  • Menteri Perdagangan Rp 335 miliar untuk pengembangan pasar tradisional, dan revitalisasi serta rehabilitasi gudang komoditas primer
  • Depnakertrans Rp 300 miliar untuk bidang pelatihan tenaga kerja
  • Departemen Kesehatan Rp 150 miliar untuk pelebaran RSCM
  • Subsidi obat generik dan air bersih
  • PMN (Penyertaan Modal Negara) Rp 500 miliar kepada Askrindo dan Jamkrindo.

(dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads