Pemerintah harus menghitung semua kemungkinan, terutama mengenai stok gula secara rinci terutama mengenai mekanisme impor yang harus dilakukan. Setidaknya ada empat syarat yang harus terpenuhi jika pemerintah benar-benar akan impor gula.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum APTRI Arum Sabil saat dihubungi detikFinance, Jumat (6/3/2009).
Pertama, rencana impor tersebut harus memiliki alasan yang kuat. Impor harusnya baru dilakukan jika kebutuhan gula dalam negeri memang mengalami kekurangan.
Kedua, untuk mengetahui kondisi riil stok gula dalam negeri ini, maka harus ada inventarisasi stok gula secara menyeluruh.
Ketiga, pelaksanan impor gula harus tetap mengacu pada SK No 527 tahun 2004 mengenai tata niaga gula, dimana impor hanya dilakukan oleh importir terdaftar (IT) atau di luar dari Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) atau pun Bulog.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, pemerintah khususnya Depdag harus memperbaiki instrumen tarif bea masuk gula agar memiliki payung hukum. Mengingat, jika saat ini dilakukan impor gula maka akan sangat terpengaruh dengan kurs rupiah yang melemah dan harga gula internasional yang tinggi.
Akibatnya, harga efektif gula masuk ke Indonesia bisa mencapai Rp 7000 per kilo bahkan jika sampai konsumen diperkirakan mencapai Rp 7800 per kilo.
"Pemerintah jangan panik! Sebentar-sebentar bilang gula mahal, yang biasa bilang mahal itu konsumen industri yang memakai 65% produk gula," ucapnya.
Diakuinya selama ini ada perbedaan persepsi antara petani tebu dan pemerintah dalam memandang harga eceran tertinggi (HET) gula, dimana Departemen Perdagangan menilai idealnya HET gula berada di angka Rp 6.000 per kg sedangkan petani mencapai Rp 8.000 per kg.
"Kalau pakai rumus orde baru itu harga 1,5 kg beras sama dengan 1 kg gula (Rp 9000). Sekarang ini terkesan pemerintah panik dengan harga gula sudah diatas Rp 7000," ucapnya.
Di tempat terpisah Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagyo mengatakan bahwa opsi rencana impor tersebut nantinya masih dalam kerangka regulasi tata niaga gula Menperindag SK No 257 tahun 2004 Soal Tata Niaga Gula.
"Mekanismenya mengikuti SK 527," jelasnya.
Diakuinya saat ini stok gula nasional sekitar 400 ribu ton atau kira-kira cukup sampai kebutuhan bulan Maret sampai April.
"Tapi 75% stok itu milik pedagang meski masih di gudang PTPN," ucap Subagyo. (hen/lih)











































