4 Syarat Impor Gula Putih

4 Syarat Impor Gula Putih

- detikFinance
Jumat, 06 Mar 2009 17:23 WIB
4 Syarat Impor Gula Putih
Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengingatkan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan masak-masak mengenai adanya opsi untuk mengimpor gula putih yang diperkirakan pada bulan April 2009 ini.
 
Pemerintah harus menghitung semua kemungkinan, terutama mengenai stok gula secara rinci terutama mengenai mekanisme impor yang harus dilakukan. Setidaknya ada empat syarat yang harus terpenuhi jika pemerintah benar-benar akan impor gula.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum APTRI Arum Sabil saat dihubungi detikFinance, Jumat (6/3/2009).
 
Pertama, rencana impor tersebut harus memiliki alasan yang kuat. Impor harusnya baru dilakukan jika kebutuhan gula dalam negeri  memang mengalami kekurangan.

Kedua, untuk mengetahui kondisi riil stok gula dalam negeri ini, maka harus ada inventarisasi stok gula secara menyeluruh.
 
Ketiga, pelaksanan impor gula harus tetap mengacu pada SK No  527 tahun 2004 mengenai tata niaga gula, dimana impor hanya dilakukan oleh importir terdaftar  (IT) atau di luar dari Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) atau pun Bulog.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang impor, maka stok harus difokuskan pada wilayah luar Jawa yang selama ini kekurangan gula," ucapnya.
 
Keempat, pemerintah khususnya Depdag harus memperbaiki  instrumen tarif bea masuk gula agar memiliki payung hukum. Mengingat, jika saat ini dilakukan impor gula maka akan sangat terpengaruh dengan kurs rupiah yang melemah dan harga gula internasional  yang tinggi.

Akibatnya, harga efektif gula masuk ke Indonesia bisa mencapai Rp 7000 per kilo bahkan  jika sampai konsumen diperkirakan mencapai Rp 7800 per kilo.
 
"Pemerintah jangan panik! Sebentar-sebentar bilang gula mahal, yang biasa bilang mahal itu konsumen industri yang memakai 65% produk gula," ucapnya.

Diakuinya selama ini ada perbedaan persepsi antara petani tebu dan pemerintah dalam memandang harga eceran tertinggi (HET) gula, dimana Departemen Perdagangan menilai idealnya HET gula berada di angka Rp 6.000 per kg sedangkan petani mencapai Rp 8.000 per kg.
 
"Kalau pakai rumus orde baru itu harga 1,5 kg beras sama dengan 1 kg gula (Rp 9000). Sekarang ini terkesan pemerintah panik dengan harga  gula sudah diatas Rp 7000," ucapnya.
 
Di tempat terpisah Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagyo mengatakan bahwa opsi rencana impor tersebut nantinya masih dalam kerangka regulasi tata niaga gula Menperindag SK No  257  tahun 2004 Soal Tata Niaga Gula.
 
"Mekanismenya mengikuti SK 527," jelasnya.

Diakuinya saat ini stok gula  nasional sekitar 400 ribu ton atau kira-kira cukup sampai kebutuhan bulan Maret sampai April.
 
"Tapi 75% stok itu milik pedagang meski masih di gudang PTPN," ucap Subagyo. (hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads