Pasalnya, setelah subsidi sebesar Rp 200 miliar untuk Minyakita di tolak DPR beberapa waktu lalu, dipastikan pemerintah akan sulit mematok harga batas-bawahnya karena untuk menerapkan pola itu pemerintah perlu dana subsidi.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu memastikan bahwa mekanisme mematok harga tidak mungkin dilakukan jika dana subsidi tidak ada, namun kata dia penentuan harga kemasan Minyakita (packaging) bisa saja dilakukan.
"Kalau pemerintah akan melakukan itu (harga atas-bawah) pemerintah harus melakukan dana subsidi, itu yang belum diperoleh dananya, yang kita bisa lakukan adalah melakukan langkah-langkah untuk gejolak harga," ucapnya.
Mari menambahkan mengenai kapan produk Minyakita akan dijual secara bebas (komersial), hingga saat belum diputuskan karena pemerintah dan pihaknya swasta masih membahasanya.
"Kalau sudah menjadi komersial dan sudah tidak ada subsidi dari pemerintah tidak bisa kita patokan harganya. Tapi dia (Minyakita) akan lebih murah dari harga minyak kemasan yang ada. Konsepnya kemasan sederhana jadi lebih murah," jelas Mari.
Sementara itu Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa berharap distribusi Minyakita bisa dilakukan oleh para pelaku usaha kecil menengah (UKM) sama halnya dengan beberapa usaha isu ulang produk tertentu yang harga kemasannya ditetapkan.
"Pemerintah harus tetapkan harganya dikantongnya, kalau tidak bisa beri subsidi paling tidak bisa tahu berapa harga pokok produksi dari Minyakita itu. Harus ada acuan harga eceran yang wajar sehingga tidak jadi spekulasi," katanya.
Sebelumnya pihak Departemen Perdagangan berencana akan melakukan patokan harga atas dan bawah bagi produk Minyakita agar harganya tidak melampaui harga minyak kemasan konvensional yang selama ini kualitas dan harganya sedikit diatas Minyakita.
(hen/lih)











































