Insentif PPh 21 Tekan Laju PHK

Insentif PPh 21 Tekan Laju PHK

- detikFinance
Rabu, 11 Mar 2009 10:48 WIB
Insentif PPh 21 Tekan Laju PHK
Jakarta - Kebijakan insentif PPh pasal 21 yang diberikan bagi karyawan dengan gaji Rp 5 juta ke bawah diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan meminimalisir laju PHK.

Hal ini dikatakan oleh Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta ketika ditemui di kantornya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (11/3/2009).

"Insentif PPh 21 bisa mengurangi PHK sebab bebannya bisa kita bebaskan untuk para karyawan, banyak karyawan yang mendapatkannya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Paskah dengan insentif PPh 21 ini, perusahaan yang terkena imbas krisis ekonomi global tidak perlu menaikkan gaji karyawannya, karena setoran pajak karyawan tidak perlu dibayarkan dan dikembalikan kepada karyawan tersebut.

Selain itu, penyerapan tenaga kerja juga akan terdongkrak oleh kucuran stimulus infrastruktur sebesar Rp 12,2 triliun yang akan digelontorkan bulan ini. Paskah mengatakan, meskipun jumlahnya tidak besar, pemerintah akan mengoptimalkan dana tersebut sehingga dapat mendorong perekonomian serta menyerap tenaga kerja.

"Stimulus infrastruktur kita optimalkan untuk mendorong program-program terkait RKP 2010 di bidang infrastruktur. Dana stimulus hanya berperan sebagai pendorong, bukan bagian utama, kita serasikan dengan program yang sudah ada," paparnya. (dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads