50 Aturan Perundang-undangan Bebani Dunia Usaha

50 Aturan Perundang-undangan Bebani Dunia Usaha

- detikFinance
Rabu, 11 Mar 2009 11:39 WIB
50 Aturan Perundang-undangan Bebani Dunia Usaha
Jakarta - Dari 1.000 peraturan perundang-undangan yang ada, sebanyak 50 peraturan perundang-undangan dinilai masih membebani dunia usaha. Aturan UU tersebut ada yang tumpang tindih, multi tafsir dan tidak memiliki kepastian hukum.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Bambang Sutedjo disela-sela seminar nasional Regulatory Mapping untuk menganalisis dampak regulasi di kantornya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (11/3/2009).
 
"Permasalahannya adalah peraturan perundang-undangan yang mendasar, tumpang tindih, multi tafsir, dan tidak kepastian hukum hingga membebani dunia usaha," ujarnya.
 
Pemerintah Indonesia mengakui masih banyak peraturan pemerintah pusat dan daerah yang menghambat sektor swasta dalam melakukan kegiatan usaha.
 
Di lokasi yang sama, Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengakui memang banyak peraturan daerah yang masih mengejar pendapatan saja tanpa mempertimbangkan kenyamanan berusaha.
 
"Peraturan di daerah yang berpotensi hanya mengejar pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan iklim usaha yang kondusif harus segera disinkronkan," tuturnya.
 
Dikatakan Paskah dalam mencari langkah yang terbaik guna mencari peraturan/perundangan yang menghambat sektor usaha maka pemerintah melakukan regulatory mapping untuk mencari alternatif.
 
Masalah-masalah lain yang perlu segera diatasi, menurut Paskah adalah pertentangan peraturan lainnya termasuk tingkat pusat dan daerah termasuk didalamnya ekonomi biaya tinggi.
 
"Analisis diharapkan bisa memberi inspirasi dan juga lebih mampu menciptakan tertib peraturan/UU, karena kehidupan sosial kita kompleks tidak hanya di industri tapi dalam sosial lain," paparnya.

Dalam penelitian yang diselenggarakan bersama USAID dan SENADA menyimpulkan asosiasi sektor swasta seharusnya dapat memainkan peranan penting dalam reformasi regulasi di Indonesia. Asosiasi dinilai dapat melakukan advoksi secara efektif bagi reformasi regulasi dan menjadi penggerak perbaikan.

(dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads