Reformasi Aturan dan Mikro Ekonomi RI Masih Tertinggal

Reformasi Aturan dan Mikro Ekonomi RI Masih Tertinggal

- detikFinance
Rabu, 11 Mar 2009 12:40 WIB
Jakarta - Indonesia telah mencapai kemajuan makro ekonomi yang signifikan dalam 10 tahun terakhir. Namun Indonesia masih tertinggal di belakang negara-negara lain dalam upaya reformasi peraturan dan mikro ekonomi.
 
Hal ini dikatakan oleh Direktur Badan Pembangunan Internasional Pemerintah AS (USAID) Walter North dalam acara Seminar Nasional Regulatory Mapping di Kantor Bappenas, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (11/3/2009).
 
"Indonesia masih tertinggal dalam upaya reformasi peraturan dan mikro ekonomi yang tercermin dalam peringkat Indonesia yang merosot dibandingkan dengan tahun sebelumnya dalam laporan survei IFC's Doing Business," tuturnya.
 
Dalam laporan Doing Business yang dikeluarkan IFC (tahun 2009) dikatakan di dalam lingkungan internasional yang sangat kompetitif, peringkat kemudahan bisnis Indonesua secara keseluruhan turun dari 127 ke 129, jauh di bawah China (83), Malaysia (20) dan Vietnam (92).
 
"Dengan melambannya perekonomian dunia karena keterpurukan ekonomi yang berkepanjangan, kebutuhan untuk menggalakkan daya saing nasional melalui reformasi peraturan saat ini tampaknya lebih mendesak ketimbang sebelumnya," papar Walter.
 
Mengingat peraturan yang berkaitan dengan dunia usaha secara signifikan berdampak pada daya saing sektor ekonomi dalam negeri dan global, maka perlu untuk mengevaluasi peraturan yang ada di Indonesia dan mendorong reformasi.
 
Karena itu Bappenas bekerjasama dengan USAID membuat Pemetaan Peraturan (RegMAP) sebuah alat yang dibuat berdasarkan Regulatory Impact Analysis untuk memeriksa 1.000 peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah yang berpengaruh terhadap rantai nilai industri garmen, sepatu, mebel, peralatan rumah tangga, dan suku cadang mobil.
 
Peraturan yang tidak konsisten, tumpang tindih, dan membebani telah menghambat kemampuan sektor bisnis Indonesia untuk menjadi lebih kompetitif, tetapi saat ini alat baru itu diterapkan guna mencapai reformasi yang praktis. (dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads