Demikian hal itu dikemukakan oleh Deputi Kementerian Negara BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto di kantornya, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2009).
“Perkembangannya (Investment Holding) masih dalam proses pengajuan proposal ke Menteri Keuangan. Kalau sudah ok baru ke DPR,” katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya induk perusahaan BUMN perbankan dan jasa keuangan ini bertugas mengkoordinasikan seluruh anak usahanya namun tidak akan ikut dalam kegiatan operasional.
Yang menjadi penghambat dalam pembentukan induk usaha tersebut antara lain prosedur yang harus diikuti satu persatu karena holding itu milik pemerintah.
“Prosedur BUMN kan tidak seperti swasta. Kalau swasta bilang ingin bikin holding, besok sudah jadi. Kalau BUMN kan milik negara jadi ada tahapan,” ujarnya
(ang/lih)










































