Â
"Mudah-mudahan akhir bulan ini," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Evita Legowo kepada wartawan di Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (12/3/2009).
Â
Menurut Evita, sebenarnya pihaknya sudah mengajukan draf rancangan PP tersebut sejak akhir 2008. Namun hingga kini PP tersebut belum terbit karena harus harmonisasi dengan UU Pajak yang baru saja disahkan DPR.
Â
"Kami sudah masukkan konsep kami dari akhir 2008. Tapi bersamaan dengan itu ada turunan dari Undang-undang Pajak di mana ada kaitan dengan cost recovery sehingga akan diharmonisasikan," ungkapnya.
Menurut situs Ditjen Migas, PP cost recovery merupakan amanat dari UU No 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009.
UU No 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009 tersebut menyatakan bahwa tugas pemerintah terkait penerimaan migas ada tiga yaitu menerbitkan PP tentang cost recovery paling lambat 1 Januari 2009, peninjauan kembali acuan cost recovery dalam Exhibit C kontrak kerja sama karena harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas.
"RPP cost recovery antara lain memuat unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery dan standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery," kata Evita seperti dikutip detikFinance, Kamis (12/3/2009).
Â
Penyusunan RPP cost recovery dilakukan dengan pertimbangan kegiatan usaha hulu migas wajib dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efesien dalam rangka mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dalam kegiatan migas ini, kontraktor menanggung biaya dan resiko yang pengembalian biaya operasi (cost recovery) dapat dilakukan setelah adanya produksi komersial. (epi/lih)











































