Demikian disampaikan Sesmenneg BUMN Said Didu ketika dihubungi wartawan, Kamis (12/3/2009).
"Kalau kita sih biarkan harga mengikuti mekanisme pasar. Tidak usah disubsidi karena orang kaya yang menggunakannya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Subsidi harus ada aturannya. Kalau diatur dalam sebuah regulasi berarti harga ditentukan pemerintah. Dijual di bawah harga keekonomian baru disubsidi namun masalahnya untuk mensubsidi 12 kg belum ada aturannya. Jadi ESDM harus mengajukan regulasi ini sama seperti minyak tanah dan premium," katanya.
Sementara secara terpisah Dirjen Migas Evita Legowo menyampaikan, pihaknya memang sedang menyusun tata niaga elpiji 12 kg. Namun ia mengakui pemerintah akan kesulitan jika harus mensubsidi elpiji 12 kg.
"Tata niaga sedang disusun, tapi belum diputuskan. Selama ini 12 kg sudah ditetapkan badan usaha, mestinya akan ditarik ke negara, tapi tidak semudah itu. Kemungkinan berat untuk ditarik kembali tapi kita akan coba," ujarnya.
Terkait kerugian yang dialami Pertamina, Evita menyampaikan pihaknya akan mengecek perhitungan kerugian tersebut.
"Itu kan kata mereka (Pertamina), sekarang kita hitung apa benar mereka rugi," katanya. (epi/lih)










































