Padahal dalam ketentuan Inpres No 5 tahun 2008, seharusnya rencana rightsizing BUMN tersebut sudah rampung di akhir 2008.
Demikian hal tersebut dikemukakan oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu di kantornya, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (13/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, beberapa departemen yang sudah menyamakan sikap dengan BUMN yang bersangkutan antara lain Departemen Pertanian dengan 14 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam pembentukan Holding BUMN Perkebunan.
Begitu juga dengan Departemen Energi Sumber daya dan Mineral (ESDM) dalam pembentukan PT Indonesia Resources Company (IRC) dengan beberapa BUMN sektor usaha pertambangan.
"(Departemen) Pertanian dan ESDM saya kira sudah ok," katanya.
Menurutnya, masih ada beberapa departemen lain yang perlu dilibatkan dalam pembentukan induk usaha plat merah tersebut. Seperti Departemen Keuangan dan Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian.
"Kita masih lakukan komunikasi terus. Itu kan sudah Inpres jadi harus jalan," imbuhnya.
Selama ini, rencana pembentukan Holding BUMN memang dihadang banyak masalah. Mulai dari hambatan pajak yang nilainya cukup tinggi hingga beberapa permasalahan yang berada di luar kendali pemerintah, seperti persetujuan pemegang saham minoritas. Pasalnya, banyak dari perusahaan plat merah tersebut yang masuk lantai bursa menjadi perusahaan publik.
(ang/ir)










































