Berdasarkan siaran pers yang dilansir detikFinance, Jumat (13/3/2009), menyebutkan terhitung mulai pukul 00.00 WIB tanggal 15 Maret 2009 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu yaitu premium, solar dan minyak tanah dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Minenal Nomor 1 Tahun 2009.
Hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia, perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, perkembangan kondisi keuangan negara dan kegiatan sektor riil.
Perkembangan dalam satu bulan terakhir menunjukan adanya kecenderungan kenaikan harga minyak dan harga produk BBM dipasar dunia serta terjadi pelemahan nilai tukar rupiah. Meski hal ini mendorong peningkatan harga patokan jenis BBM tertentu, namun Pemerintah memutuskan harga tidak mengalami perubahan.
Harga jual eceran BBM berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2009, untuk premium Rp 4.500 per liter, solar Rp 4500 per liter dan minyak tanah Rp 2.500 per liter. Ketiga jenis BBM tertentu ini digunakan untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum. (epi/lih)











































