Â
Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen ESDM Bambang Setiawan menyebutkan aturan pendukung UU Minerba ini penting untuk menyamakan penafsiran berbagai pihak dalam interpretasi terhadap UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Â
"Regulasi pendukung UU Minerba perlu mendapatkan perhatian khusus karena saat ini masih terdapat perbedaan penafsiran dalam interpretasi terhadap UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," ujar Bambang seperti dilansir dari situs Departemen ESDM, Sabtu (14/3/2009).
Â
Bambang menyebutkan ada beberapa target lain pada tahun anggaran 2010 untuk subsektor Minerbapabum ini. Target-target tersebut meliputi tersedianya kebijakan untuk mendukung pengolahan dan pemurnian produk tambang, terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri dengan target DMO yang akan ditetapkan kemudian (DMO 2009 = 68 juta ton).
Â
Target lain adalah terlaksananya penetapan 12 WKP baru (Total WKP baru dan lama = 56), tersedianya sarana dan prasarana air bersih di 40 lokasi (hingga tahun 2008 ada 38 lokasi), terlaksananya penerapan good mining practice pada 38 PKP2B, 14 KK, 7 WKP.
Selain itu berkurangnya jumlah tingkat kecelakaan tambang maupun dampak lingkungan atas kegiatan tambang, tercapainya konservasi sumber daya mineral dan batubara, perlindungan lingkungan standardisasi dan optimalisasi usaha jasa pertambangan, tercapainya target produksi, investasi dan penerimaan negara untuk jangka menengah, serta tercapainya pemanfaatan panas bumi di 15 lokasi. (epi/ir)











































