PPATK Gandeng Bank Sentral Bangladesh

PPATK Gandeng Bank Sentral Bangladesh

- detikFinance
Senin, 16 Mar 2009 17:11 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggandeng bank sentral Bangladesh untuk memberangus tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Berdasarkan siaran pers PPATK, penandatanganan nota kesepahaman dilakukan antara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dengan Executive Director and Financial Intelligence Unit (FIU) Head Anti Money Laundering Department Bangladesh Central Bank MD Abdul Quasem, Senin (16/3/2009).

"Kerjasama ini merupakan upaya memperkuat kerjasama internasional yang dilakukan oleh kedua negara dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, khususnya dalam hal tukar menukar informasi intelijen keuangan. Dengan adanya ikatan seperti ini diharapkan dapat lebih mempermudah pertukaran informasi," demikian isi siaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui perjanjian tersebut, kedua negara sepakat untuk melakukan pertukaran informasi intelijen keuangan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lainnya yang terkait dengan kedua tindak pidana tersebut.  

Informasi yang dipertukarkan bersifat rahasia dan merupakan kewajiban masing-masing  lembaga untuk menjaga kerahasiannya, tidak dapat dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan, tidak dapat diteruskan kepada pihak manapun tanpa izin tertulis dari pemilik informasi, serta masing-masing lembaga dapat menolak untuk memberikan informasi yang diminta apabila bertentangan dengan kepentingan negara masing-masing.

Kerjasama dengan lembaga intelijen keuangan (financial intelligent unit/FIU) Bangladesh merupakan kerjasama PPATK dengan lembaga luar negeri yang ke-29.

Sebelumya PPATK telah melakukan kerjasama dengan FIU Brunei Darussalam, FIU Amerika Serikat dan FIU negara-negara  lainnya.

Sejak tahun 2003 PPATK telah melakukan pertukaran informasi dengan FIU lain sebanyak 261 kali. Dengan rincian, penerimaan informasi dari FIU lain atas dasar permintaan PPATK sebanyak 135 kali, pemberian informasi kepada FIU lain atas dasar permintaan FIU sebanyak 109 kali, Penerimaan informasi dari FIU lain secara spontan sebanyak 13 kali dan Pemberian informasi kepada FIU lain secara spontan sebanyak 4 kali.

Sampai dengan tanggal 28 Februari 2009, PPATK telah menyampaikan hasil analisis kepada Kepolisian RI sebanyak 613 kasus dan kepada Kejaksaan Agung RI sebanyak 31 kasus. Dari sejumlah kasus ini, pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan hukuman kepada 19 terhukum karena dinilai telah melanggar Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003 (UU TPPU).

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads