Mau Ekspor Beras? Ini Syaratnya

Mau Ekspor Beras? Ini Syaratnya

- detikFinance
Rabu, 18 Mar 2009 13:07 WIB
Mau Ekspor Beras? Ini Syaratnya
Jakarta - Pemerintah membuka lebar pintu bagi swasta yang ingin mengekspor beras selain Bulog. Namun ekspor hanya dibatasi maksimal 100 ribu ton beras atau secara total 0,3% dari total produksi.

"Kesempatan ekspor beras di tahun ini tetap terbuka meskipun angka ramalan I pertumbuhan produksi gabah tahun ini hanya 1,16%. atau lebih rendah dari growth 2008 yang 5,46%. Jadi tahun ini kesempatan ekspor terbuka bukan hanya Bulog saja, tapi juga untuk swasta juga," urai Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurti dikantornya, Jakarta, Rabu (18/1/2009).

Rencananya ekspor hanya diperbolehkan pada bulan April sampai Juni ketika musim panen datang. Beras yang dapat diekspor adalah beras premium, termasuk beras unggul lokal dan beras bersertifikat. Ekspor hanya dapat dilakukan dari 3 pelabuhan yakni Jakarta, Surabaya dan Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin ekspor akan diberiken per pengapalan, dimana izin diajukan ke Depdag dengan mencantumkan syarat yang terdiri:
  1. Nama perusahaan
  2. Alamat
  3. Nama penanggungjawab
  4. Nomor kontak
  5. Surat izin usaha perdagangan
  6. Nomor tanda daftar perusahaan
  7. NPWP
  8. Jenis beras yang akan diekspor, termasuk kemasan dan merek dagang
  9. Volume ekspor
  10. Pelabuhan muat
  11. Negara tujuan
  12. Rekomendasi dari Deptan sesuai dengan SK Mendag No 12 tahun 2008.

(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads