Presiden SBY Setor SPT Pajak

Presiden SBY Setor SPT Pajak

- detikFinance
Rabu, 18 Mar 2009 14:20 WIB
Presiden SBY Setor SPT Pajak
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) tahun pajak 2008. SBY sekaligus meresmikan Gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta dan mencanangkan Pembentukan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.

Selain Presiden SBY, para menteri kabinet Indonesia Bersatu (KIB) juga menyampaikan SPT Tahunan PPh OP di KPP Madya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (18/3/2009).

Belum diketahui berapa pajak yang harus dibayar Presiden SBY. Namun SBY membayar kewajiban pajak untuk tahun 2007 sebesar Rp 127 juta. Jumlah yang dibayar itu tak jauh berbeda dari tahun lalu karena gaji presiden tak naik selama 4 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SPT Tahunan PPh OP merupakan sarana pelaporan kewajiban pajak penghasilan setiap orang pribadi dalam satu tahun pajak yang paling lambat harus disampaikan tanggal 31 Maret setiap tahun setelah berakhirnya tahun pajak. SPT Tahunan berisi data identitas Wajib Pajak (WP), jumlah penghasilan, jumlah PPh yang terutang, laporan harta dan kewajiban.

SPT Tahunan dapat disampaikan oleh Wajib Pajak di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak seperti Kantor Wilayah (Kanwil), KPP, Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau melalui drop box yang ditempatkan di berbagai tempat seperti di mall, gedung pertokoan, gedung perkantoran, mobil keliling, pojok pajak, dan lain lain.

Gedung yang diresmikan hari ini adalah gedung yang ditempati oleh 5 (lima) KPP Madya di wilayah DKI Jakarta, yaituΒ  KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Utara, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Selatan dan KPP Madya Jakarta Barat, serta 1 (satu) KPP Pratama Jakarta Menteng Dua.

KPP Madya merupakan kantor yang memberikan pelayanan bagi WP Badan besar di wilayah Kanwil masing-masing dan memberikan pelayanan perpajakan atas semua jenis pajak kecuali jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebagai kelanjutan dari proses modernisasi, pada tahun 2009 mengembangkan pelayanan khususnya kepada segmentasi WP Besar Orang Pribadi. Untuk menangani segmentasi ini, pada tahap awal DJP membentuk 1 (satu) unit KPP yang khusus mengadministrasikan WP Orang Pribadi yang tergolong besar secara individual (High Wealth Individual) yaitu KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi yang akan mulai beroperasi bulan April 2009 dan Wajib Pajak yang ditetapkan mulai dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya pada tanggal 1 Mei 2009 di KPP tersebut.

KPP ini akan berkantor di gedung Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat.Β  Untuk tahap awal KPP akan mengadministrasikan 1.200 WP Orang Pribadi yang berdomisili di Wilayah DKI Jakarta dengan kriteria kekayaan dan penghasilan tertentu.

Pembentukan KPP ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah terhadap para WP Besar Orang Pribadi yang telah atau seharusnya memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara dan juga dimaksudkan untuk memastikan agar WP Orang Pribadi tersebut mendapatkan pelayanan yang lebih baik dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya serta mendapatkan informasi yang lebih cepat dan lengkap tentang peraturan perpajakan.



(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads