Pernyataan tersebut disampaikan presiden saat pencanangan pembentukan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi di KPP Gambir, Jakarta, Rabu (18/3/2009).
"Diam-diam di negeri ini ada reformasi perpajakan secara struktural dan fundamental atau quite revolution, yang mengubah kinerja pencapaian penerimaan negara. Dulu kita bergantung pada utang luar negeri, penjualan aset, dan privatisasi. Kalau berlanjut akan tidak sehat dan rawan bagi masa depan negara ini," urainya.
Presiden mengatakan berkat tekad pembenahan dan reformasi di tubuh Ditjen Pajak, kini penerimaan pajak berperan besar dalam pembiayaan anggaran negara.
"Saya mencatat pada 2006 penerimaan pajak Rp 358 triliun, 2007 Rp 426,2 triliun dan 2008 Rp 571,1 triliun dengan surplus Rp 37 triliun atau 6% di atas sasaran," tandasnya.
Peningkatan penerimaan pajak ini menurutnya mempunyai makna perekonomian nasional dan dunia usaha terus tumbuh di Indonesia.
"Sebelum kita terkena dampak krisis global saat ini, kepatuhan pembayaran pajak juga meningkat dengan baik," tukasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga melakukan kewajibannya menyerahkan SPT di kantor pajak tersebut. Sayangnya, tidak disebutkan berapa jumlah kewajiban pajak yang dibayar presiden. Yang pasti, pada tahun lalu presiden membayar pajak sebesar Rp 127 juta.
(dnl/qom)










































