Ada Pejabat Negara yang Masuk Daftar Wajib Pajak Terkaya

Ada Pejabat Negara yang Masuk Daftar Wajib Pajak Terkaya

- detikFinance
Rabu, 18 Mar 2009 17:44 WIB
Ada Pejabat Negara yang Masuk Daftar Wajib Pajak Terkaya
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa ada pejabat yang juga pengusaha besar akan masuk dalam High Wealth Individual (HWI) atau bisa disebut Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.

Wajib Pajak Besar Orang Pribadi (High Wealth Individual) merupakan penyumbang pajak terbesar dan memberikan kontribusi relatif cukup besar terhadap penerimaan negara. Disamping itu mereka juga mempunyai beberapa sumber penghasilan yang pemajakannya relatif lebih kompleks.

Demikian hal itu dikemukakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution usai acara peresmian Kantor Pelayanan (KPP) Pajak Madya Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pejabat biasa enggak masuk. Artinya biasa, pejabat yang bukan pengusaha. Pokoknya pejabat yang pengusaha besar, masuk, itu aja deh," katanya.

Namun sayang, ia enggan menyebutkan identitas si pengusaha tersebut dengan alasan jika yang bersangkutan tidak terima maka bisa balik menuntut.

"Enggak tahu, saya boleh bilang enggak ya. Soalnya, itu kalau yang punya enggak seneng, saya bisa dituntut," ungkapnya.

Ia pun bersikeras tidak akan membocorkan identitas pengusaha sekaligus pejabat tersebut. Ketika didesak lebih lanjut, ia hanya berkata, "Jangan mulai ditanya lah. Pejabat yang pengusaha besar ada berapa sih. Begitu saya ngangguk, kalian sudah tahu,” ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini Dirjen Pajak hanya memperhatikan kekayaan pengusaha saja daripada penghasilannya. Karena masalahnya, banyak wajib pajak yang tidak mengakui secara rinci penghasilannya, sehingga bayar pajaknya enggak banyak.

Saking pentingnya para HWI atau Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini, Ditjen Pajak pun membuka kantor pelayanan khusus untuk mereka. KPP khusus orang-orang terkaya ini baru diresmikan hari ini langsung oleh Presiden SBY.

Latar belakang dibentuknya KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagai salah satu wujud apresiasi pemerintah terhadap para Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memberikan kontribusi relatif cukup besar terhadap penerimaan negara.
(ang/lih)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads