Bangunan Baru Wajib Bersertifikat Layak di 2010

Bangunan Baru Wajib Bersertifikat Layak di 2010

- detikFinance
Kamis, 19 Mar 2009 15:29 WIB
Bangunan Baru Wajib Bersertifikat Layak di 2010
Jakarta - Pemerintah daerah akan mulai mewajibkan penggunaan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bagi bangunan-bangunan baru mulai tahun 2010. Penerapan SLF merupakan bagian dari pengawasan fungsi bangunan gedung yang diperbaharui setiap 5 tahun sekali.
 
Nantinya SLF akan berperan sebagai pelengkap dari surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan dari sisi administratif maupun teknis sebagai syarat pemanfaatan gedung.

"SLF itu persyaratan untuk memanfatakan bangunan gedung, kalau nggak ada SLF maka tidak bisa memanfaatkan gedung, bisa rumah umum, kantor, dan lain-lain," kata Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum (PU) Joessair Lubis dalam acara konferensi pers di gedung PU, Kamis (19/3/2009).
 
Nantinya dalam setiap penerbiatan atau perpanjangan SLF akan ada tim penyedia jasa sebagai pengkaji teknis yang bersertifikat, meskipun saat ini tim tersebut belum terbentuk.
 
"Biaya SLF ini tidak dipungut biaya, oleh pemerintah daerah," jelasnya.
 
Dikatakannya ketentuan pemberlakuan SLF ini akan berlaku bagi semua gedung termasuk rumah susun, rumah pribadi, perkantoran, hotel dan lain-lain. Rencananya akan dikenakan secara berlaku surut, khususnya bagi gedung atau rumah yang belum memiliki IMB maka pada tahun 2010 akan ada proses pemutihan memperoleh IMB yang kemudian sekaligus akan mendapatkan SLF.
 
"Masa berlaku sesuai UU Bangunan Gedung No 28 tahun
2002, yaitu 5 tahun untuk gedung umum, rusun," ucapnya.
 
Meskipun kata dia penerapan SLF ini sangat tergantung dengan pihak pemerintah daerah yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) termasuk masalah sanki, tingkat validitas IMB yang telah diterbitkan. Maklum selama ini banyak IMB yang terbit pada kenyataanya bangunannya tidak layak fungsi.
 
"Kalau ada IMB yang dikeluarkan tetapi nyatanya tidak layak fungsi ini tantangan teman-teman di pemda," ujarnya.
 
Selain itu, efektifitas dari kebijakan SLF, baik dari sisi sanksi sangat tergantung dari perda masing-masing daerah. Namun kata dia secara umum sanksinya bisa administratif termasuk pembongkaran, penyegelan, bahkan pidana.
 
Setidaknya saat ini sudah 19 kabupaten/kota di Indonesia yang telah membuat perda soal bangunan gedung termasuk mengatur tentang SLF dan ada 16 kabupaten/kota yang sedang memproses pembuatan perda.
 
"Untuk mendukung itu kita juga memberikan contoh bentuk perdanya," jelasnya.
(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads