Stimulus fiskal untuk infrastruktur sebesar Rp 12,2 triliun yang sedianya bisa dikucurkan 18 Maret 2009 belum bisa dicairkan. Ini dikarenakan penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tambahan untuk stimulus infrastruktur belum juga selesai.
Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Herry Purnomo mengatakan pihaknya belum menerima permintaan pencairan DIPA guna membiayai proyek yang masuk dalam program stimulus.
"Belum, dua-duanya belum," ujarnya kepada detikFinance, Sabtu (21/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Hafiz Zawawi meragukan pencairan paket stimulus infrastruktur bisa dilakukan pada 18 Maret 2009 ini. Ia memperkirakan pencairan stimulus senilai Rp 12,2 triliun ini diperkirakan baru akan cair pada April.
"Saya khawatir kalau sekarang ada masalah maka tidak akan selesai pada awal April, karena harus ada pengadministrasian dulu, baru kemudian dikirimkan ke daerah," tuturnya. Hafiz pun juga mengatakan pencairan anggaran stimulus itu tidak membutuhkan laporan lagi ke Panitia Anggaran DPR. "Tapi saya khawatir belanja stimulus tidak bisa keluar April semuanya, paling Mei," imbuhnya.
Adapun rincian alokasi paket stimulus yakni:
- Departemen PU (Rp 6,6 triliun),
- Dephub (Rp 2,2 triliun),
- Deptan (Rp 650 miliar),
- Departemen ESDM (Rp 500 miliar),
- Menpera (Rp 400 miliar),
- DKP (Rp 100 miliar),
- Depnakertrans (Rp 300 miliar),
- Depkes (Rp 150 miliar),
- Depdag (Rp 340 miliar),
- Menkop dan UKM (Rp 100 miliar),
- Menneg BUMN (untuk KUR) (Rp 500 miliar) dan
- Bendahara Umum Negara Rp 360 miliar.











































