Demikian tercantum dalam salinan surat edaran BPOM tertanggal 17 Maret 2009 bernomor Po.01.02.51.0499 (23/3/2009).
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh produsen, importir, distributor produk pangan. Isi surat edaran tersebut antara lain:
- Produk susu, bahan baku susu, amonium bikarbonat dan tepung telur dari China tidak boleh beredar di Indonesia dan pendaftaran produk-produk tersebut tidak diterima di direktorat penilaian keamanan pangan.
- Produk pangan impor yang mengandung susu, amonium bikarbonat dan tepung telur dari negara selain China harus disertai dengan keterangan negara asal bahan baku susu, amonium bikarbonat dan tepung telur yang digunakan.
- Bila bahan baku tersebut dari China maka pendaftaran produk pangan tersebut tidak dapat diterima.
"Untuk meningkatkan keamanan pangan sebagai upaya pengendalian kontaminasi melamin dalam produk pangan dan memperbarui pengumuman direktorat penilaian keamanan pangan tanggal 5 januari 2009," jelas surat edaran tersebut.
Sementara itu Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan saat ditemui di acara seminar di Hotel Four Seasons, Senin (23/3/2009) mengatakan dalam surat edaran tersebut tidak dijelaskan waktu efektifnya dan keterangan secara detail wilayah China.
"Disebut dari China, tapi yang mana karena yang namanya China itu banyak sekali," jelasnya
Diakuinya secara mendasar, para produsen sangat mendukung terhadap langkah setiap pengamanan produk makanan dari produk yang mengandung bahan berbahaya. Meskipun kata dia surat semacam ini sering beredar dan membingungkan para pengguna termasuk produsen yang biasa memakai produk tersebut.
"Surat edaran itu tertanggal 17 Maret 2009, tapi saya baru terima tadi pagi," imbuh Thomas.
(hen/lih)











































