Danamon Belum Terima Gugatan Resmi EKN

Danamon Belum Terima Gugatan Resmi EKN

- detikFinance
Senin, 23 Mar 2009 18:40 WIB
Danamon Belum Terima Gugatan Resmi EKN
Jakarta - PT Bank Danamon Tbk mengaku belum menerima gugatan PT Esa Kertas Nusantara (EKN) secara resmi. Sebelumnya diberitakan Danamon digugat merugikan EKN atas transaksi derivatif sebesar Rp 1,5 triliun.

Demikian disampaikan Dirut Danamon Sebastian Paredes di sela-sela paparan publik yang digelar di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin (23/3/2009).

"Sampai sejauh ini kita belum menerima secara resmi gugatan tersebut tapi kita terus melakukan mediasi melalui BI untuk segera menyelesakan masalah ini," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sebastian, meski menghadapi gugatan EKN, Danamon menilai belum ada masalah yang signifikan mengganggu kinerja perusahaan. Danamon terus mengajak EKN untuk berdamai.

"So far belum ada masalah yang signifikan buat Danamon. Proses mediasi berjalan masih lancar dan kita akan terus lakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, EKN merasa dirugikan karena telah membeli produk yang dinilainya sebagai produk spekulatif, bukan lindung nilai. EKN pun menggugat Danamon sebesar Rp 1,5 triliun sebagai ganti rugi.

Namun Kuasa Hukum Danamon, Ricardo Simanjuntak di Gedung Wirausaha, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/3/2009) menjelaskan kliennya masih menunggu proses mediasi.

"Kita masih tunggu nanti dipengadilan proses mediasinya, dan Danamon juga tidak mempermasalahkan jika nantinya EKN tidak mau damai," tegasnya.

Ricardo mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasikan dalam masalah ini. Pertama, kontrak kedua belah pihak telah menjelaskan semua transaksi tersebut. Kedua, Danamon telah menjelaskan dan mempresentasikan tentang semua risiko yang akan diterima EKN sebagai nasabah. Ketiga, bahwa ketentuan tentang resiko tersebut telah dipahami dan ditandatangani oleh nasabah.

"Saat ini pihak Danamon sangat marah, namun jika nantinya semua dapat dibicarakan secara kekeluargaan ya akan kita akan bicarakan, kalaupun mereka tidak mau ya tidak ada masalah juga buat Danamon, mereka harus menyelesaikan kewajibannya, Danamon pun bisa mengambil langkah hukum, itu semua sudah disiapkan," papar Ricardo.

Ricardo menjelaskan bahwa EKN masih memiliki kewajiban yang belum dilunasi. Namun Ricardo mengatakan, Danamon memiliki aset-aset EKN yang dijaminkan.

"Semua kerugian yang harus dia bayar, masih dihitung. Bila mediasi nantinya atau apapun yg jadi syarat penyelesainnya, win win solution akan disepakati oleh danamon," ujarnya.

Ricardo mengungkapkan bahwa sampai saat ini Danamon belum menerima gugatan pengadilan secara resmi. Menurut Ricardo, pihak Danamon justru mengetahui adanya gugatan itu dari pemberitaan media massa.

"Memang saya hanya membaca melalui media, gugatan tersebut masuk ke pengadilan negeri Jakarta Selatan pada tanggal 5 maret 2009 kemarin, paling seminggu sampai 2 minggu lagi ada kemajuan tentang gugatan tersebut," pungkasnya.

(lih/lih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads